Program Asimilasi Rumah, 22 WBP Lapas Sukabumi Dipulangkan

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, kembali mendapatkan program asimilasi rumah 2022.

Asimilasi rumah ini diberikan lantaran mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021.

Surat Keputusan (SK) Asimilasi diberikan langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Nidal Muamar Fadillah kepada 22 WBP pada Rabu (09/02/22) kemarin.

Sebelum dipertemukan dengan keluarga seluruh WBP diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung selaku pengawas narapidana tersebut selama menjalani program Asimilasi di rumah.

“Mereka bukan bebas murni akan tetapi mereka melaksanakan sisa masa pidana sampai dengan masa pidana berakhir. Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk tetap melakukan laporan secara rutin satu minggu sekali kepada Bapas,” imbau Isep sebagai PK Bapas Bandung.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Tata Tertib, Trian Pratikta mewakili mengimbau, untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi tidak boleh melanggar peraturan dan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Saya ingatkan dan mengibau saat pulang ke rumah habiskan waktu di rumah bersama keluarga, jangan ada yang berpergian keluar daerah, patuhi protokol kesehatan dan ikuti peraturan yang telah dijelaskan jika melanggar,” ucapnya.

Program bagi 22 orang narapidana yang mendapatkan asimilasi ialah David Alhadi bin Agus Saparudin dan kawan-kawan. Asimilasi ini dapat terlaksana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. Pas-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH
DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk
BPR Sukabumi Terus Berinovasi, SIMPEN Jadi Jembatan Layanan Perbankan yang Lebih Mudah
Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Peduli MBG Bakal “Putihkan” Sukabumi dengan Aksi Damai dan Istighosah
Disnakertrans Sukabumi Siapkan SDM Siap Kerja Lewat Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:33 WIB

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:55 WIB

Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:35 WIB

DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB