Program Asimilasi Rumah, 22 WBP Lapas Sukabumi Dipulangkan

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, kembali mendapatkan program asimilasi rumah 2022.

Asimilasi rumah ini diberikan lantaran mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021.

Surat Keputusan (SK) Asimilasi diberikan langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Nidal Muamar Fadillah kepada 22 WBP pada Rabu (09/02/22) kemarin.

Sebelum dipertemukan dengan keluarga seluruh WBP diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung selaku pengawas narapidana tersebut selama menjalani program Asimilasi di rumah.

“Mereka bukan bebas murni akan tetapi mereka melaksanakan sisa masa pidana sampai dengan masa pidana berakhir. Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk tetap melakukan laporan secara rutin satu minggu sekali kepada Bapas,” imbau Isep sebagai PK Bapas Bandung.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Tata Tertib, Trian Pratikta mewakili mengimbau, untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi tidak boleh melanggar peraturan dan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Saya ingatkan dan mengibau saat pulang ke rumah habiskan waktu di rumah bersama keluarga, jangan ada yang berpergian keluar daerah, patuhi protokol kesehatan dan ikuti peraturan yang telah dijelaskan jika melanggar,” ucapnya.

Program bagi 22 orang narapidana yang mendapatkan asimilasi ialah David Alhadi bin Agus Saparudin dan kawan-kawan. Asimilasi ini dapat terlaksana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. Pas-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu
Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis
Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026
Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian
DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat
Hadirkan Wifi Cepat Unlimited, MyRepublic Perluas Jaringan Internet di Palabuhanratu
356 SPPG Berdiri di Sukabumi, BGN Pastikan Ahli Gizi Tetap Jadi Syarat Mutlak 
Sukabumi Kejar UHC Berkualitas, Komisi IV DPRD Minta Data Peserta Lebih Akurat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:22 WIB

DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB