Program Asimilasi Rumah, 22 WBP Lapas Sukabumi Dipulangkan

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, kembali mendapatkan program asimilasi rumah 2022.

Asimilasi rumah ini diberikan lantaran mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021.

Surat Keputusan (SK) Asimilasi diberikan langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Nidal Muamar Fadillah kepada 22 WBP pada Rabu (09/02/22) kemarin.

Sebelum dipertemukan dengan keluarga seluruh WBP diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung selaku pengawas narapidana tersebut selama menjalani program Asimilasi di rumah.

“Mereka bukan bebas murni akan tetapi mereka melaksanakan sisa masa pidana sampai dengan masa pidana berakhir. Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk tetap melakukan laporan secara rutin satu minggu sekali kepada Bapas,” imbau Isep sebagai PK Bapas Bandung.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Tata Tertib, Trian Pratikta mewakili mengimbau, untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi tidak boleh melanggar peraturan dan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Saya ingatkan dan mengibau saat pulang ke rumah habiskan waktu di rumah bersama keluarga, jangan ada yang berpergian keluar daerah, patuhi protokol kesehatan dan ikuti peraturan yang telah dijelaskan jika melanggar,” ucapnya.

Program bagi 22 orang narapidana yang mendapatkan asimilasi ialah David Alhadi bin Agus Saparudin dan kawan-kawan. Asimilasi ini dapat terlaksana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. Pas-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah
Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎
Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi
Dorong Pemilih Cerdas Pemilu 2029, Heri Gunawan dan KPU Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik
Gelar Sosialisasi Pemilih Berkelanjutan di Nyalindung, Heri Gunawan Dorong Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas
Sampaikan Pesan Bung Karno, Ono Surono: Bangsa yang Kuat Terlahir dari Ibu Hebat
Gelar Sosialisasi ATR/BPN di Nyalindung, Heri Gunawan Dorong Percepatan PTSL dan Reforma Agraria

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Dorong Pemilih Cerdas Pemilu 2029, Heri Gunawan dan KPU Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB