JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap maling kompresor yang beraksi di sebuah bengkel di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang diketahui berinisial AS bin J (26) terancam hukuman 5 tahun penjara.
Aksi pencurian dilakukan AS di bengkel milik warga berinisial OS (40) di Kampung Pasir Perelek, RT 04 RW 01, Desa Bencoy. OS melapor ke polisi setelah mendapati kompresor miliknya hilang dicuri pada Sabtu (29/1/2022).
“Hari itu kami mendapat laporan sekira pukul 10.30 WIB tak berselang lama, jajaran Polsek Cireunghas berhasil meringkus pelaku,” kata Iptu Astuti Setyaningsih, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota kepada jurnalsukabumi.com, Senin (31/01/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui AS melakukan aksinya, masuk ke dalam bangunan bengkel sepeda motor dengan cara merusak bilik dinding. Ia kemudian mengambil sebuah kompresor angin ISO 9001 merk Viva Air.
Tak hanya itu, AS juga mengambil sebuah silincer knalpot merk HKS.
“Polsek Cireunghas berhasil mengamankan barang bukti sebuah kompresor angin ISO 9001 merk Viva Air warna merah, sebuah buah silencer knalpot mobil merk HKS, tas punggung merk tracer warna biru, dan karung bekas terigu merk segitiga biru,” jelasnya.
Astuti juga menjelaskan dengan adanya kejadian tersebut korban OS mengalami kerugian sebesar Rp 2.850.000.
“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












