Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home EKBIS

Yudha Sukmagara Apresiasi Kejari soal Penyelidikan Kasus Penjualan Gas Melon Lebihi HET

admin by admin
Januari 26, 2022
in EKBIS, HEADLINE, HUKUM
Share on FacebookShare on TwitterShare Via WA

JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi Raya, Yudha Sukmagara, angkat bicara soal dugaan penjualan LPG 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kasus ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Yudha mengapresiasi Kejari yang sudah mau menyelidiki kasus ini. Ia pun sudah melakukan cek lapangan dan memastikan ada gas melon yang dijual di atas HET.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT Artha Jatra 45 yang beralamat di daerah Cimelati, Kecamatan Cicurug sebagai perusahaan penyaluran gas elpiji tiga kilogram. Memang ada beberapa daerah yang penjualannya di atas HET, terutama di warung-warung, ” ungkapnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (26/01/2022).

Baca Juga

Peringati Hardiknas, Forkopimda Termasuk Kejari Ikuti Upacara Serentak

Dana Desa Rp713 Juta Raib, Kejaksaan Tetapkan Kades Kabandungan Sukabumi Tersangka

Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sukabumi Ditingkatkan, Desa Mana?

Ia menegaskan apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET, maka sudah jelas dan dapat dipastikan hal tersebut telah menyalahi aturan. Ia pun merinci harga gas di masing-masing tingkatan distribusi.

Harga satu tabung gas LPG 3 kilogram dari Pertamina ke agen adalah Rp 14 ribu. Kemudian di tingkat pangkalan, LPG harus dijual maksimal seharga Rp 16 ribu.

“Kalaupun ada yang menjual di atas harga HET sanksinya sudah jelas, Hiswana Migas akan mencabut izin-izin usahanya. Begitu dengan agen juga jika mereka menjual di atas HET, maka mereka (Pertamina, red) akan mencabut izinnya,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya dugaan kasus penyelewengan dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram yang dijual diatas harga HET, Hiswana Migas Sukabumi Raya selalu memberikan pembinaan terhadap para agen maupun pengelola pangkalan.

“Jadi saya rasa rangkaiannya sudah sangat jelas namun karena Sukabumi ini daerahnya cukup luas, terluas se-Jawa dan Bali setelah Kabupaten Banyuwangi, pengawasan harus dilakukan bersama-sama,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan penertiban.

“Kami Hiswana Migas akan koperatif memberikan informasi dan melakukan pendataan agar harga gas elpiji ini satu harga sesuai dengan HET,” tutup Yudha.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Tags: gas lpg 3 kghiswana migasKejari Kabupaten Sukabumi
ADVERTISEMENT
Next Post

Judi Online Makan Korban, Bapak Satu Anak Bunuh Diri Terjun ke Laut di Sukabumi

Warung Kelontong di Parungkuda Hangus Terbakar, Tiga Mobil Damkar Dikerahkan

Laka Tunggal, Truk Angkutan Umum Terguling di Palabuhanratu

Masukan komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Populer

  • Hindari Kemacetan Satu Keluarga Asal Bogor Tersesat hingga 4 jam di Sungai Munjul Ciambar

  • Pembunuh Wanita di Cibadak Ditangkap, Ngaku Sakit Hati Gegara Korban Rujuk dengan Mantan Suami

  • Motif Pelaku Begal Payudara di Cicurug Terungkap, Ini Kata Polisi!

  • Wisatawan Asal Betawi Hilang Digulung Ombak Pantai Palabuhanratu

  • Peringatan Hari Nelayan ke-62, Dinas Perikanan: Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

Terbaru

Sekum MUI Seru Umat Islam Jadikan Rumah Majelis Taklim Alquran

Mei 17, 2022

Pembunuh Wanita di Cibadak Ditangkap, Ngaku Sakit Hati Gegara Korban Rujuk dengan Mantan Suami

Mei 16, 2022

Cegah Penyakit Kuku dan Mulut, UPTD Wilayah I Disnak Kabupaten Sukabumi Gelar Pemeriksaan Hewan di Sukalarang

Mei 16, 2022

Nasib Pemekaran Sukabumi Utara, H. A. Sopyan BHM: Tinggal Menunggu Moratorium

Mei 16, 2022

Lapas Warungkiara Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022

Mei 16, 2022

Ikuti Sosial Media Kami

Facebook Twitter Instagram Youtube
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
Info@jurnalsukabumi.com

Copyright © 2022 Jurnal Sukabumi

No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2022 Jurnal Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist