JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi Raya, Yudha Sukmagara, angkat bicara soal dugaan penjualan LPG 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kasus ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Yudha mengapresiasi Kejari yang sudah mau menyelidiki kasus ini. Ia pun sudah melakukan cek lapangan dan memastikan ada gas melon yang dijual di atas HET.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT Artha Jatra 45 yang beralamat di daerah Cimelati, Kecamatan Cicurug sebagai perusahaan penyaluran gas elpiji tiga kilogram. Memang ada beberapa daerah yang penjualannya di atas HET, terutama di warung-warung, ” ungkapnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (26/01/2022).
Ia menegaskan apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET, maka sudah jelas dan dapat dipastikan hal tersebut telah menyalahi aturan. Ia pun merinci harga gas di masing-masing tingkatan distribusi.
Harga satu tabung gas LPG 3 kilogram dari Pertamina ke agen adalah Rp 14 ribu. Kemudian di tingkat pangkalan, LPG harus dijual maksimal seharga Rp 16 ribu.
“Kalaupun ada yang menjual di atas harga HET sanksinya sudah jelas, Hiswana Migas akan mencabut izin-izin usahanya. Begitu dengan agen juga jika mereka menjual di atas HET, maka mereka (Pertamina, red) akan mencabut izinnya,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya dugaan kasus penyelewengan dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram yang dijual diatas harga HET, Hiswana Migas Sukabumi Raya selalu memberikan pembinaan terhadap para agen maupun pengelola pangkalan.
“Jadi saya rasa rangkaiannya sudah sangat jelas namun karena Sukabumi ini daerahnya cukup luas, terluas se-Jawa dan Bali setelah Kabupaten Banyuwangi, pengawasan harus dilakukan bersama-sama,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan penertiban.
“Kami Hiswana Migas akan koperatif memberikan informasi dan melakukan pendataan agar harga gas elpiji ini satu harga sesuai dengan HET,” tutup Yudha.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.