JURNALSUKABUMI.COM – Mahkamah Agung (MA) kembali menganulir hukuman mati untuk salah satu terdakwa kasus bola sabu 402 kilogram yang terungkap di Sukabumi. Hingga saat ini, total ada 10 dari 13 orang terdakwa kasus tersebut yang hukuman matinya dianulir MA.
Sebanyak enam orang dari 10 terdakwa yang vonis matinya dianulir merupakan warga Sukabumi. Mereka lolos dari jeras vonis hukuman mati yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, setelah banding hingga kasasi di MA.
Fakta hukum tersebut mendapat respon positif dari kuasa hukum para terdakwa, Dedi Setiadi, dari Kantor Hukum Bahari. Ia bersyukur, dan menilai keputusan yang ditetapkan MA adalah keputusan yang adil.
“Alhamdulillah berdasarkan kasasi jaksa Mahkamah Agung (MA), informasi dari media, klien kami bebas dari hukuman mati,” ungkap Dedi kepada Jurnalsukabumi.com Selasa (18/01/2022).
Dedi lantas merinci nama-nama kliennya yang lolos dari hukuman mati. Yakni Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono.
Lebih lanjut Dedi menerangkan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan salinan hasil putusan kasasi dari MA terkait enam klien yang bebas dari hukuman mati.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan salinannya, Kita masih menunggu dan menanyakannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, hukuman mati terhadap klieunnya berubah menjadi kurungan penjara. Secara keseluruhan paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun kurungan penjara.
“Dalam banding kami sampaikan sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya, karena para terdakwa memiliki peran yang beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan hukumannya pun harus beda juga,” tandasnya.
Kasus bola sabu seberat 402 kilogram terungkap pada Juni 2020. Satgas Merah putih Bareskrim Polri menangkap 14 orang yang terlibat dalam kasus itu di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7, No 12, RT.01/25, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












