JURNALSUKABIMI.COM – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi, terus melakukan perbaikan tata kelola kearsipan untuk menyelamatkan arsip bernilai guna tinggi. karena di dalamnya, mengandung informasi yang sangat diperlukan oleh pencipta arsip dan apabila kandungan/ konten informasinya memiliki nilai guna diluar pencipta arsip maka wajib dilestarikan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi, Eman kepada jurnalsukabumi.com, Senin (10/1/22).
“Dalam rangka menjamin pelestarian arsip yang memiliki nilai guna tinggi tersebut, maka dapat dilakukan dengan cara alih media,” kata Eman.
Menurutnya, arsip merupakan rekaman informasi dalam bentuk media apapun, yang dibuat, diterima dan dipelihara oleh suatu organisasi, lembaga maupun perorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, arsip merupakan entitas dalam berbagai bentuk format yang nyata (tangible) untuk dikelola sebab didalamnya mengandung informasi yang memiliki nilai tinggi.
Dalam pengertian lain lanjut dia, sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan suatu organisasi/ lembaga sebagai pencipta arsip, maupun kepentingan diluar pencipta arsip tersebut. Pengelolaan arsip ujarnya, menjadi rutinitas kegiatan tata kelola kearsipan dengan tujuan penyelamatan arsip-arsip yang bernilai guna tinggi.
Semuanya diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tentang Kearsipan Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 : Pencipta arsip/Lembaga Kearsipan dapat melakukan alih media / Peraturan Pemerintah tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 49 ayat 2 yang berbunyi, dalam rangka melakukan alih media arsip, pimpinan masing-masing pencipta arsip menetapkan kebijakan alih media arsip” dan Pasal 99 ayat 3, Lembaga Kearsipan membuat Kebijakan alih media arsip.
Redaktur: Usep Mulyana












