JURNALSUKABUMI.COM – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Sukabumi, mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma mengatakan, hadirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi acuan bagi Baznas dalam proses penyaluran dana untuk pengembangan ponpes ke depan.
“Setelah Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan, Baznas akan menyalurkan dana bagi pesantren agar pendistribusiannya lebih teratur dan merata,” kata Unang kepada jurnalsukabumi.com, Senin (10/1/22).
Dia juga mengakui, penyaluran dana bantuan dari Baznas terkadang masih belum beraturan. Oleh karena itu, ke depan lembaga yang dipimpinnya akan menyempurnakan tata kelola penyaluran bantuan.
Selama ini ujarnya, Baznas.juga mendukung sarana prasarana keagamaan seperti keberadaan pesantren di Kabupaten Sukabumi, jika tidak terakomodir oleh APBD
“Pada prinsipnya, Baznas tidak hanya membantu pesantren yang membutuhkan. Tapi juga aktif bergerak mengurai permasalahan sosial dan ekonomi umat. Kiprah Baznas sudah sangat dirasakan masyarakat. Untuk itu, semakin banyak dana umat yang terhimpun, maka akan semakin merata penyebaran bantuan bagi para pemanfaat,” ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana












