JURNALSUKABUMI.COM – Ketidakhadiran PT Bogorindo Cemerlang dalam menampung aspirasi sejumlah perwakilan petani di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Senin (27/12/2021) bersama di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, terjawab. Ternyata, perusahaan yang bergerak di bidang properti ini tidak mendapatkan undangan.
Pertemuan rapat dengar pendapat tersebut dihadiri langsung Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Azis, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.
General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi menegaskan, ketidakhadiran pihanya bukan tanpa alasan. Bahkan, ia menilai kegiatan tersebut merupakan momen yang ditunggu-tunggu.
“Sangat menyayangkan, pertemuan yang sangat penting itu kami tidak diundang. Jujur, kalau ada undangan kami pasti siap hadir,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com didampingi General Affair PT Bogorindo Cemerlang, Moch Iqbal, Selasa (28/12/2021).
Karena, kata dia, kegiatan pertemuan seperti itu bisa dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi program unggulan PT. Bogorindo Cemerlang bagi masyarakat.
“Kami sangat welcome, justru dengan adanya pertemuan itu, apalagi langsung menyasar atau memberdayakan para penggarap di sana,” kata Berlin.
Dicontohkan Berlin, PT. Bogorindo Cemerlang saat ini tengah dalam progres kesiapan membuka lahan pertanian yang bekerja sama dan digarap PT. Eden Pangan Indonesia (Eden Farm) di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Seluas 20 hektare, kami sudah membersihkan atau membuka lahan mencapai 50 persen sejak Oktober lalu. Dan sampai sekarang, sudah mencapai 9 hektare,” jelasnya.
Dayat (60) sekaligus Ketua RW I Kampung Tenjojaya mengaku sudah lama menggarap pertanian di atas lahan milik PT Bogorindo. “Sejak dulu, Alhamdulillah saya diizinkan. Tentunya sesuai aturan dan kesepakatan dengan PT Bogorindo. Hasil pertaniannya seperti pisang, singkong dan sayuran untuk saya, terpenting lahannya turut diurus,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post