JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Warungkiara, Ahmad Tohari, menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal. Penyerahan SK, dilakukan di Gereja Syalom di Kompleks Lapas Warungkiara, Sabtu, (25/12/21).
“Sebelum pemberian remisi, Kasi Binadik dan Giatja beserta staf registrasi Bimkemas melakukan persiapan pemberian SK Remisi Khusus Hari Natal tahun 2021,” kata Ahmad Tohari.
SK Remisi Khusus diserahkan Langsung oleh Kepala Lapas dan didampingi oleh Kasi Binadik dan giatja beserta para pejabat struktural kepada enam Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani.
Kepala Lapas juga sempat menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi natal tahun 2021 dan memberikanya secara Simbolis.
Pemberian Remisi diberikan kepada warga binaan sebanyak enam orang dengan rincian, 15 Hari Sebanyak 1 Orang, 1 bulan sebanyak 4 Orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 Orang. Bahkan terdapat 1 orang dapat remisi khusus dan bisa menghirup udara kebebasan hari ini.
Redaktur: Usep Mulyana






