JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kab Sukabumi lewat Komisi 3 menggelar ekspos Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas DPKUKM di Jalan Raya Cibolang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Senin (20/12/21). Acara dihadiri oleh seluruh anggota Komisi 3, BPKAD, Bapenda, Bagian hukum,Bappeda dan inspektorat
“Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata ketua Komisi 3, Anjak Priatama Sukma, kepada jurnalsukabumi.com.
Membahas secara teknis kata dia, meliputi bagaimana mengelola keuangan dari mulai menyusun rancangan, melakukan penyusunan kebijakan umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, lalu kemudian pelaksanaan APBD sampai pada pelaporan hingga evaluasi dari hulu sampai hilir.
“Nah, sebenarnya Perda ini harusnya sudah tuntas 2019. Tapi karena kita tahu sendiri 2020 dan 2021, sedang dalam masa pandemi. Raperda baru dibahas pada akhir tahun ini. Insyaallah, dalam dua tiga kali pertemuan, akan segera diparipurnakan, persisnya pada minggu ke empat atau sebelum akhir tahun ini. Nanti kita sahkan, lalu dievaluasi gubernur. Perda ini akan mulai akan berlaku pada tahun 2022,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda ini mengatur teknis APBD dan KUA -PPAS. Termasuk tentang drafnya harus memuat tanggal berapa, isinya apa saja, dokumen-dokumen apa saja yang wajib disertakan.
Lalu pada pelaksanaan di tingkat internal, Pemda yang menyusun rencana anggaran, dari dinas apa dan dilaporkan ke siapa. Tahapannya, kata dia, Dinas masuk ke TAPD dari TAPD masuk ke PPKD dari PPKD ke bupati terakhir baru bupati menyampaikannya ke DPRD.
“Ini murni pelaksanaan teknis PP 12 / 2019, supaya ada kepastian hukum, siapa yang menyusun anggaran, siapa.yang melaksanakan, bendaharanya siapa, penata usahanya siapa yang buat laporan juga siapa.yang mencairkan siapa,.yang menandatangani hibah siapa,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












