DPRD Komisi 3 Gelar Ekspos Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 20 Desember 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kab Sukabumi lewat Komisi 3 menggelar ekspos Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas DPKUKM di Jalan Raya Cibolang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Senin (20/12/21). Acara dihadiri oleh seluruh anggota Komisi 3,  BPKAD, Bapenda, Bagian hukum,Bappeda dan inspektorat

“Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata ketua Komisi 3, Anjak Priatama Sukma, kepada jurnalsukabumi.com.

Membahas secara teknis kata dia, meliputi bagaimana mengelola keuangan dari mulai menyusun rancangan, melakukan  penyusunan kebijakan umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, lalu kemudian pelaksanaan APBD sampai pada pelaporan hingga evaluasi dari hulu sampai hilir.

“Nah, sebenarnya Perda ini harusnya sudah tuntas 2019. Tapi karena kita tahu sendiri 2020 dan 2021, sedang dalam masa pandemi. Raperda baru dibahas pada akhir tahun ini. Insyaallah, dalam dua tiga kali pertemuan, akan segera diparipurnakan, persisnya pada minggu ke empat atau sebelum akhir tahun ini. Nanti kita sahkan, lalu dievaluasi gubernur. Perda ini akan mulai akan berlaku pada tahun 2022,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda ini mengatur teknis APBD dan KUA -PPAS. Termasuk tentang drafnya harus memuat tanggal berapa, isinya apa saja, dokumen-dokumen apa saja yang wajib disertakan.

Lalu pada pelaksanaan di tingkat internal, Pemda yang menyusun rencana anggaran, dari dinas apa dan dilaporkan ke siapa. Tahapannya, kata dia, Dinas masuk ke TAPD dari TAPD masuk ke PPKD dari PPKD ke bupati terakhir baru bupati menyampaikannya ke DPRD.

“Ini murni pelaksanaan teknis PP 12 / 2019, supaya ada kepastian hukum, siapa yang menyusun anggaran, siapa.yang melaksanakan, bendaharanya siapa, penata usahanya siapa yang buat laporan juga siapa.yang mencairkan siapa,.yang menandatangani hibah siapa,” ujarnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan
Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba
DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas
DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan
DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus
DPRD Sukabumi Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Pembahasan Perubahan APBD Segera Bergulir
DPRD Dorong Penataan Parkir Jadi Pintu Masuk Benahi Pariwisata Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar: AKBP Benny Cahyadi Bawa Semangat Baru untuk Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:28 WIB

DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus

Berita Terbaru