JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Nagrak Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/12/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman ini, cairan jenis air nira (bahan baku tuwak) menyita sebanyak 12 derigen ukuran 5 liter yang siap edar ke sejumlah daerah, salah satunya ke wilayah Bogor.
“Ini adalah langkah sigap kami Polsek Nagrak yang mana perintah Pimpinan bapak Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelang Natal dan tahun baru. Tujuannya agar menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif serta bebas alkohol,” kata Deden kepada jurnalsukabumi.com.
Informasinya, rumah tersebut sudah beroperasi meracik miras oplosan selama satu bulan. Terkait barang bukti sebanyak 12 derigen tersebut rencananya akan disebar pada malam tahun baru.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












