JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah tembok setinggi kurang lebih dua meter di Kampung Rawa Kalong, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengurung permukiman warga.
Tembok beton yang dibangun oleh perusahaan PT Pertamina Persero itu mengelilingi sebanyak 16 jiwa dari 5 Kepala Keluarga (KK). Bahkan menutup seluruh akses jalan yang biasa warga sekitar pergunakan.
“Sudah sepuluh hari lebih (penembokan,red), warga resah. Karena, aktivitas sehari-hari tertutup sedangkan di sini itu adalah pekerja, buruh harian. Ada juga yang biasa sebagai pemulung rongsokan di pesisir pantai untuk menafkahi hidupnya,” kata Kartini, Ketua RT 01/RW 32, Kampung Rawa Kalong, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (17/12/2021).
Karena tidak ada akses jalan, warga yang rumahnya tertutup, terpaksa membuat sebuah tangga dari kayu agar dapat melintas menuju Jalan Raya Rawakalong.
“Kalau gak dibikin tangga seperti ini, warga kami sama sekali tidak bisa keluar dari tembok yang bangun pertamina,” terangnya.
Kartini mengaku sempat berbincang dengan pekerja yang membangun tembok tersebut. Mereka mengaku dari Pertamina, penembokan sendiri dibangun secara bertahap selama 10 hari terakhir. Kartini sempat meminta sedikit akses jalan namun tidak dikabulkan.
“Pengakuan yang nembok mereka dari Pertamina. Setiap pemagaran kami selalu meminta jawaban untuk kelanjutan nasib warga kami, sampai mana batas penembokan. Hingga hari Minggu itu kan hari terakhir penembokan, permohonan untuk jalan tidak dikabulkan, termasuk sarana masjid yang ada di sana sarana ibadah yang mana dipakai oleh warga sekarang ditutup,” ucapnya.
Kartini menegaskan warganya sadar mereka tinggal di atas lahan milik negara. Namun menurutnya, warga sudah tinggal di lokasi itu sudah berpuluh tahun bahkan saat kondisi tanah masih berupa semak-semak.
“Warga di sini sadar bahwa mereka itu tidak mengakui lahan yang ada di sini, cuma mereka meminta seperti apa bangunan warga. Kami tidak muluk-muluk, misalkan ingin satu menjadi dua rumah, kami hanya ingin tadinya punya rumah nanti bisa bangun rumah kembali. Aturan itu kan sudah ditentukan pemerintah,” pinta Kartini.
“Rata-rata, warga di sini sudah tinggal dari 1988, warga paham ini bukan hak mereka, dulunya lahan tidak bertuan, rumput juga dan semak tinggi-tinggi,” tandasnya.
Pantuan jurnalsukabumi.com, di area tersebut terpasang plang larangan berisi tulisan berdiri di beberapa lokasi, dengan tulisan. “Tanah Milik Pertamina (Persero) DILARANG merusak, menghilangkan papan, menggarap, memasuki, tanpa ijin PT Pertamina. Melanggar pasal 167 Jo pasal 389 Jo pasal 406. Dengan ancaman kurungan penjara,”.
Sementara itu, upaya komfirmasi terhadap pihak Pertamina tengah terus dilakukan tim jurnalsukabumi.com.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post