JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara yang didampingi pimpinan dan anggota Komisi 3, mengadakan audiensi dengan Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Sukabumi (Appsi). Acara berlangsung di Aula Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM), Senin (13/12/21).
“Alhamdulillah, kami bisa bertemu dan beraudiensi dengan Appsi dan Perwapas. Hal-hal yang disampaikan sangat konstruktif sekali semangatnya satu yaitu untuk memperbaiki infrastuktur pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sukabumi,” kata Yudha.
Terpenting kata dia, bagaimana menjamin keberlangsungan para pedagang. Persaingan hari ini ujarnya, tidak dapat dibendung. Maka kita harus hadir dan memberikan previlladge atau keistimewaan kepada para pedagang-pedagang tradisional untuk bersaing secara konstruktif dan bisa tetap survive.
Fungsi pasar tradisional lanjut dia, harus terus didorong dan akan dijadikan agenda di DPRD. Bahkan dalam waktu dekat, dia dan jajaran Komisi 3 akan turun ke pasar-pasar. Bisa salah satunya atau keseluruhan pasar yang berjumlah 12 pasar yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi 3, Anjak Priatama Sukma menjelaskan, sebelum Appsi dan Perwapas menyampaikan aspirasi, komisi 3 juga memiliki keresahan yang sama terkait pengelolaan pasar di level.lapangan belum maksimal.
“Faktanya, beberapa pasar itu ada yang dikelola pihak ketiga baik BOT maupun BLUD. Selama ini,.kami kecewa terhadap para operating atau pihak yang memelihara atau merawat pasar. Setelah pasar itu dibangun, tapi dibiarkan semerawut dan tifak tertata dengan baik,” kata Anjak.
Atas dasar itu ujarnya, Komisi 3 akan meninjau ulang peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar. Untuk itu DPRD Kabupaten Sukabumi, berinisiatif untuk mengevaluasi Perda tentang pasar yakni perlindungan pasar tradisional dan pasar rakyat.
“Lihat dari tuntutan tadi, ada tiga kelompok tuntutannya yaitu APBD. Ada syarat teknis yang belum dipenuhi diantaranya PJU dan jalan. Kemudian kelembagaannya harus sesuai siteplan yang jelas. Terakhir adanya perubahan beberapa aturan. Contohnya, dengan lahirnya UU Cipta Kerja, pembangunan pasar-pasat modern, saat ini tidak membutuhkan izin warga,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPD Appsi Kabupaten Sukabumi, Ferly Rizal mengungkapkan, ada tujuh tuntutan Appsi dan Perwapas kepada pemerintah dan DPRD. Pertama harus segera dilakukan pembenahan dan penataan fasilitas umum di setiap pasar. Memfungsikan akses jalan agar para pengunjung mudah menghubungi para pedagang. Menolak penertiban PKL secara arogan tetapi harus.memanusiakan manusia.
Selanjutnya, dilakukan revisi atau tinjau ulang Perda Nomor 6 Tahun 2019,.Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Dalam pembahasannya, wajib melibatkan Appsi dan Perwapas. Permohonan peninjauan kembali harga sewa tanah dan bangunan Pasar Surade dan Sagaranten. Pengadaan sarana alat penerangan, genset dan PJU di seluruh pasar dan terakhir menolak pembangunan pasar modern.
Redaktur: Usep Mulyana












