JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Sukabumi yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang dan lokasi prostitusi.
Dalam pengungkapan itu ada dua terduga pelaku yang diciduk dari dua TKP yang berbeda. Keduanya merupakan transpuan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E (20) dan N (48). Keduanya diamankan pada hari yang sama, yakni Selasa (7/12/2021) sore.
“E diamankan di TKP pertama, yakni di sebuah rumah kontrakan Jalan Sriwidari Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Sementara N diamankan di TKP kedua, yakni di sebuah rumah kontrakan Jalan Siliwangi Gang H Maksudi Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole,” kata Zainal
Lanjut dia berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dari TKP pertama ditemukan 121 butir Hexymer dan 20 butir Dexamethasone.
“Di TKP kedua ditemukan 80 butir Hexymer, 34 butir Dexamethasone dan 4 butir tramadol. Kemudian kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.
Lanjut Zainal, modus yang dilakukan para terduga pelaku adalah dengan cara menjual langsung kepada pembeli atau menggunakan kurir.
“Yang cukup menyorot perhatian adalah obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan, dalam artian mereka melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya terduga pelaku lain,”lanjut Zainal.
Kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun. Masih kita dalami. Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












