JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengundang kepala desa se-Kabupaten Sukabumi untuk mengikuti sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) belum lama ini. Sosialiasi menitikberatkan pada pentingnya data penduduk yang sudah meninggal.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Redi Trisna Sanjaya, mengatakan verifikasi data penduduk meninggal sangat diperlukan. Termasuk untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT) saat penyelenggaraan Pemilu.
“Lampiran hasil coklit dari KPUD Kabupaten Sukabumi tahun kemarin, ada 70 data warga meninggal yang masuk ke DPT,” kata Redi di sela sosialisasi yang digelar di Hotel Pangrango, Kamis (2/12/2021).
KPU pun meminta Disdukcapil Kabupaten Sukabumi untuk menghapus data tersebut. Tapi tidak bisa dihapus begitu saja, Disdukcapil perlu kerjasama dengan kepala desa untuk melakukan verifikasi.
“Oleh karena itu kami undang dalam kegiatan sosialisasi ini. Kami minta kerjasama setiap kepala desa untuk melakukan verifikasi,” imbuhnya.
Pemerintah Desa harus membuat surat kematian dan mencantumkan tanggal meninggalnya warga yang sudah meninggal tercantum di DPT. Jika sudah ada surat dari desa, Disdukcapil dapat memproses penghapusan data.
“Baru kita proses di data base untuk menerbitkan akta kematian. Dan secara otomatis akan menghapus warga yang sudah meninggal tersebut dari data base penduduk,” pungkasnya.
Redaktur: Mohammad Noor












