JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan buruh yang terhimpun dari berbagai serikat pekerja mendatangi Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (1/12/2021).
Massa menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat mulai berdatangan pada pukul 10.53 WIB.
Elemen serikat pekerja yang datang geruduk pendopo berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, dalam orasinya mengatakan bahwa seluruh buruh di Kabupaten Sukabumi kecewa dengan tidak adanya Bupati Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami. Bupati Marwan tidak menemui para buruh untuk menjelaskan alasan pencabutan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2022.
“Kami di PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5% dan pada kenyataannya rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dadeng dalam orasinya di hadapan massa.
Sementara itu Ketua SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan diam menerima keputusan tidak naiknya upah yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Pihaknya akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Untuk kenaikan 5 persen saja kita masih kerepotan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan dibatalkan kenaikan upah ini, maka dengan ini kami datang ke sini meminta tanggungjawab Bupati,” beber Budi dalam orasinya.
Hingga berita ini disusun para pengunjuk rasa masih berorasi di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi dengan penjagaan ketat dari pihak Polres Sukabumi Kota. Para buruh menunggu jawaban dari bupati dan jajarannya untuk menerima buruh di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












