JURNALSUKABUMI.COM – Tim Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Jawa Barat mendatangi Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/11/2021). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan masyarakat terkait eksploitasi Gunung Kekenceng di Kecamatan Cireunghas.
Asisten Muda 1 Ombudsman Jabar, Ujang Soluhilwildan, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan kesalahan administrasi pertambangan di Gunung Kekenceng. Kedatangannya untuk mengklarifikasi hal itu.
“Kami ingin memastikan ada tidaknya kesalahan administrasi tentang hal yang dilaporkan ini,” kata Ujang kepada jurnalsukabumi.com.
Ia menambahkan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan akhir.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menjelaskan bahwa kedatangan tim pemeriksa dari Ombudsman hadir karena adanya aduan dari salah seorang masyarakat terkait dengan bukit Gunung Kekenceng.
“Di satu sisi ada pandangan atau ada persepsi itu adalah situs cagar budaya, kemudian di sisi lain di situ ada SIUP atau eksplorasi dari salah satu perusahaan,” kata Iyos.
Iyos menambahkan, Pemkab Sukabumi tidak menerbitkan izin atau SIUP Pertambangan di Gunung Kekenceng. Seperti diketahui, penerbitan izin pertambangan adalah kewenangan Pemprov.
“Perizinan eksplorasi Gunung Kekenceng itu kewenangannya Pemprov Jabar, bukan kita yang mengeluarkan,” tegasnya.
Kendati demikian, pihakknya akan menugaskan tim dari Dinas Tata Ruang, DPESDM, Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek ke lapangan. Nantinya hasil pengecekan ke lapangan akan dilaporkan ke Ombudsman.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Zainul, memastikan Gunung Kekenceng belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Ia pun berharap perwakilan Pemprov Jabar dapat menyampaikan keterangan lebih rinci terkait hal ini.
“Belum ada penetapan cagar budaya. Kita berbicara aset formal, itu nanti provinsi penjelasannya seperti apa. Yang jelas kalau Bupati Sukabumi dikatakan menyalahgunakan wewenang, saya pikir kurang tepat karena bukan bupati yang memberikan izin,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor











