Kejari Kabupaten Sukabumi Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades di Sagaranten

Senin, 29 November 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengusut kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan, Keamanan, dan Pembangunan Strategis (EKPPS) Kejari Kabupaten Sukabumi, Mulkan Balya, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan ijazah yang diduga palsu oleh oknum kades Mekarsari berinisial ASP.

“Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut kita melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari kecamatan dan ke kantor Kementerian Agama. Serta kepada beberapa orang saksi-saksi sehingga setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak yang terkait, kita temukan bahwasanya terdapat beberapa perbedaan dari ijazah kepala desa berinisial ASP, ” kata Mulkan kepada Jurnalsukabumi.com Selasa (29/11/2021).

Mulkan menambahkan, pihaknya melihat ada perbedaan antara ijazah yang dimiliki ASP dengan yang dikeluarkan Kemenag. Dilihat dari nomor ijazah dan nomor induk ujian, hampir bisa dipastikan yang digunakan ASP adalah milik orang lain.

“Lantaran yang bersangkutan merasa benar dengan tetap melanjutkan jabatannya, dan tidak mau mundur, maka Kejari akan melaporkan kepada Polres Sukabumi dan ke Bupati Sukabumi,” jelasnya.

Dijelaskan Mulkan Ijazah yang digunakan kepala desa tersebut dikeluarkan dari program wajar Dikdas pada tahun 2004 sampai 2009 oleh Kementerian Agama. Program itu dilaksanakan di beberapa pondok pesantren yang saat ini berganti nama menjadi paket A, B dan C.

Program tersebut berjalan hingga 2009 dan sekarang sudah tidak ada lagi programnya.

“Mengacu kepada undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003, di situ terdapat bahwasanya setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dapat dilakukan tindak pidana dan juga hasil dari pulbaket Kejari akan menindaklanjuti dengan membuat pelaporan kepada Bupati Sukabumi berikut ke Polres Sukabumi untuk pengurusan kasus tindak pidana penggunaan Ijasah Palsu,” tandasnya.

Sementara itu jurnalsukabumi.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum bersangkutan. Hingga berita ini disusun upaya konfirmasi belum mendapatkan tanggapan.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda
Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi
Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:45 WIB

Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing

Berita Terbaru