JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kota Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 Kota Sukabumi menjadi Peraturan Daerah (Perda) definiitif.
Ketua Pansus Raperda RTRW 2021-2041 Mulyono mengatakan, saat ini pihaknya sudah tuntas menyelesaikan kewajibannya dalam pembahasan Raperda yang saat ini sudah disahkan menjadi Perda.
“Diharapkan Pemerintah Kota Sukabumi, segera mengirimkan berkas ini ke Provinsi Jawa Barat. Untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian dalam Negeri, yang nantinya dikoordinasikan dengan kementerian terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami menyampaikan sambutan Wali Kota bahwa setelah mendapatkan persetujuan sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2016 tentang evaluasi Raperda tentang tata ruang daerah. Maka, proses selanjutnya akan menyampaikan kepada Gunernur untuk dilakukan evaluasi.
Lanjut dia, setelah dintangan Gubernur selanjutnya dalam melakukan evaluasi akan berkonsultasi dengan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah.
“Pemkot Sukabumi berharap tahapan evaluasi Gubernur bisa lancar sehingga Raperda RTRW Tahun 2021 -2041 tersebut dapat ditetapkan pada waktunya,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah I Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post