JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Polres Sukabumi menangkap dua orang komplotan ‘gergaji’ pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas). Dua pelaku ABY (27) dan DS (18) ditangkap di dua tempat berbeda di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/11/2021).
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satreskrim, Polsek Palabuhanratu, dan Polsek Cikakak. Sebelum ditangkap, para pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial DA (28) seorang sopir truk tangki air di Kampung Cempaka Ratu.
“Korban didatangi dua pria dengan membawa senjata tajam jenis gergaji besar. Pelaku menodongkan senjatanya,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Sukabumi.
Korban kemudian lari menyelamatkan diri, sementara pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban.
Selain di Kampung Cempaka Ratu, ABY dan DS melakukan aksi curas di pesisir Pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu. Seorang wisatawan yang sedang berkemah jadi korban.
“Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara,” tutur Dedy.
Redaktur: Mohammad Noor












