JURNALSUKABUMI.COM – Sebagai upaya meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bogor Bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisi di Aula Gedung Hotel Iscalton Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/11/2021).
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Dona Febriati, mengatakan sosialisasi ini adalah bentuk pelayanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Bea Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal hingga optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kegiatan ini dihadiri berbagai kalangan mulai dari pelaku usaha kios/warung/agen, tokoh masyarakat, PKK, tokoh pemuda/karang taruna, hingga unsur kecamatan dan perangkat daerah.
Dalam tiap sosialisasi, kata Dona, pihak Bea Cukai senantiasa mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal. Yakni rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Kita berharap kedepannya, masyarakat yang telah kita undang hadir disini dapat menyebarkan informasi ini untuk membantu pemerintah menekan atau menurunkan peredaran rokok ilegal,” tuturnya kepada jurnalsukabumi.com
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, mengatakan kolaborasi tersebut digelar untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya dalam rangka pengelolaan DBHCHT yang tepat dalam rangka merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kita sebagai penegak hukum di daerah berkewajiban menfasilitasi program yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ini,” ungkapnya.
“Setelah sosialisasi ini kita akan lihat apakah ada cukai ilegal di Kabupaten Sukabumi selain terjun ke lapangan kita juga akan tunggu laporan dari masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












