Sekda Kabupaten Sukabumi Imbau Perusahaan Patuhi Aturan CSR!

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengimbau kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak tingkat kesejahtraan masyarakat.

Hak itu disampaika Sekda saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II yang membahas perihal Pembahasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Aula dinas perhubungan rabu (13/10).

“Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dibidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan,” kata Ade.

Sekda menyebutkan terkait TJSPKBL ada dua Keputusan Bupati yaitu mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

“Dalam hal ini pemerintah daerah sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi baik itu secara langsung maupun bersurat,” jelasnya.

Lanjut Ade, CSR merupakan kewajiban perusahaan, maka sepatutnya seluruh perusahaan melaksanakannya sesuai aturan dan Perundang undangan

Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis, perlu di sosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung.

Sementara itu,.Wakil ketua DPRD Yudi Suryadikrama menegaskan, di Kabupaten Sukabumi tidak boleh ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang CSR.

“Perda terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Karena program CSR harus sesuai dengan program Pemkab Sukabumi yang memiliki 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 kelurahan. Kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan ini sangat bermanfaat bagi lingkungan,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH
DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk
BPR Sukabumi Terus Berinovasi, SIMPEN Jadi Jembatan Layanan Perbankan yang Lebih Mudah
Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Peduli MBG Bakal “Putihkan” Sukabumi dengan Aksi Damai dan Istighosah
Disnakertrans Sukabumi Siapkan SDM Siap Kerja Lewat Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:33 WIB

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:55 WIB

Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:35 WIB

DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB