Sekda Kabupaten Sukabumi Imbau Perusahaan Patuhi Aturan CSR!

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengimbau kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak tingkat kesejahtraan masyarakat.

Hak itu disampaika Sekda saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II yang membahas perihal Pembahasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Aula dinas perhubungan rabu (13/10).

“Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dibidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan,” kata Ade.

Sekda menyebutkan terkait TJSPKBL ada dua Keputusan Bupati yaitu mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

“Dalam hal ini pemerintah daerah sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi baik itu secara langsung maupun bersurat,” jelasnya.

Lanjut Ade, CSR merupakan kewajiban perusahaan, maka sepatutnya seluruh perusahaan melaksanakannya sesuai aturan dan Perundang undangan

Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis, perlu di sosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung.

Sementara itu,.Wakil ketua DPRD Yudi Suryadikrama menegaskan, di Kabupaten Sukabumi tidak boleh ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang CSR.

“Perda terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Karena program CSR harus sesuai dengan program Pemkab Sukabumi yang memiliki 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 kelurahan. Kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan ini sangat bermanfaat bagi lingkungan,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu
Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis
Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026
Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian
DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat
Hadirkan Wifi Cepat Unlimited, MyRepublic Perluas Jaringan Internet di Palabuhanratu
356 SPPG Berdiri di Sukabumi, BGN Pastikan Ahli Gizi Tetap Jadi Syarat Mutlak 
Sukabumi Kejar UHC Berkualitas, Komisi IV DPRD Minta Data Peserta Lebih Akurat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:22 WIB

DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB