JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi gencar menertibkan bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggangu estetika.
Pembongkaran tersebut mengingat bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sehingga, penertiban itu dilakukan di sepanjang jalan Sudirman tepatnya Lapangan Changehgar, Kelurahan/ Kecamatan Pelabuhanratu.
“Dari kemarin-kemarin anggota melakukan kegiatan penertiban bangunan bangunan liar juga penertiban pedagang tidak sesuai dengan aturan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (14/10/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menertibkan puluhan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Siliwangi agar pusat kota Kabupaten Sukabumi ini tertata dan terlihat rapi.
“Kemarin kita lakukan penertiban di depan Pendopo atau Alun-alun Pelabuhanratu. Hari ini kita tertibkan gubuk liar yang tanpa izin yang ada di sekitar Lapang Cangehgar,” terangnya.
Dody berencana, dalam waktu dekat bakal menertibkan bangunan liar yang berada di seputaran Pengadilan Negeri kabupaten Sukabumi.
“Akhir bulan penertiban dari depan pengadilan negeri sampai belokan, beberapa minggu ini sudah banyak yang di tertibkan susah dihitung, dan tempat-tempat yang di bongkar ini untuk daerah hijau,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP ini menegaskan, bila masih ada yang membandel atau tetap mendirikan bangunan bakal kembali di bongkar oleh petugas.
“Sanksi kita bongkar bangunannya. Kita menghindari sanksi lain dan memberikan surat sampai tiga kali untuk tidak membuat bangunan di sembarang tempat agar tidak menggangu estetika,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












