JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sukabumi, tengah mengurus administrasi BPJS jaminan Kematian (JKM) bagi 18 orang anah buah kapal (ABK) HENTRI GT 195, yang mengalami musibah di Perairan Maluku Utara. Dalam peristiwa terbakarnya kapal motor tersebut, hanya lima orang yang dinyatakan selamat yakni Ardian Rahman, Angga Pramudia, Hengki kurniawan, Asep Suryana dan LA Asri.
Dari 18 orang ABK tersebut jelasnya, 15 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara tiga orang lainnya, dinyatakan selamat. Dari seluruh korban meninggal dan selamat, terdapat lima orang yang berkas-berkas BPJS nya lebih dulu dikirimkan yakni Adam Cahya, M. Nursalim, Suherman, Andi Sipardi dan Maman Junaedi.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Sri Padmoko, kepada jurnalsukabumi.com, Melalui aplikasi pesan whatsApp, Rabu (13/10/21).
“Kami akan terus membantu.para korban baik yang dinyatakan meninggal maupun yang selamat untuk mendapatkan hak- haknya. Semoga yang meninggal mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” kata Sri Padmoko.
Sebanyak 10 berkas BPJS kata dia, berkas-berkas pengajuan klaimnya tengah diserahkan ke pusat. Untuk selanjutnya, memastikan segala sesuatu yang menjadi hak para ABK sampai ke tangan ahli waris. Dari 10 berkas tersebut terselip dua nama ABK yang tidak masuk kedalam crewlist yakni atas nama Damar dan Indra.
Dia berharap kepada pemilik perusahaan yang mempekerjakan para ABK untuk bertanggungjawab atas musibah yang dialaminya. Paling tidak pihak ahli waris, lebih cepat untuk mendapatkan uang santunan kematian. Agar para ahli waris bisa menjalani hidup normal sepeninggal suami, anak dan kerabat mereka.
Kejadian kebakaran sendiri terjadi pada Jumat 3 September 2021 pukul 04.00 WIB di Perairan Maluku Utara. Untuk jumlah korban ABK asal Sukabumi berasal dari Kecamatan Cibadak, Jampang Tengah dan Kecamatan Caringin.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post