JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Lembaga Analisa dan Transfaransi Anggaran Sukabumi (Latas), Fery Permana menilai, di bawah pimpinan Prof. ST Burhanudin, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum sangat tepat.
Terlebih, langkah tersebut justru signifikan memulihkan citra penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo di era pandemi Covid-19 ini.
“Saya berpendapat ini merupakan langkah strategis. Di samping restorative justice dalam penegakan hukum yang digarap Kejagung,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (30/09/2021).
Hanya saja, akhir-akhir ini Kejagung sendiri malah mendapat gangguan dalam menangani kasus korupsi bernilai puluhan triliun rupiah. Padahal, semua mengetahui bahwa kejaksaan menjadi lembaga penegakan hukum yang paling berprestasi selama ini terutama saat dipimpin oleh beliau.
“Isu negatif pasti ada. Meskipun Kejagung sendiri sudah terbukti dari data selama ini telah menyelamatkan uang negara Rp 26,1 triliun, sementara Polri dan KPK masing-masing hanya 388 miliar dan Rp 331 miliar,” jelas Fery.
Dampaknya kata dia, prestasi itu tidak bisa diabaikan hanya karena isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Bisa saja ini merupakan propaganda koruptor.
“Sudah pasti banyak pihak yang merasa terganggu dengan ketegasan beliau dalam memimpin korps Adhiyaksa. Dan ini sangat wajar terjadi pada seorang pimpinan institusi hukum dengan tujuan untuk mengganggu fokus beliau dalam menangani kasus, atau bahkan bermotif politik dan berupaya menjatuhkan karier beliau,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












