JURNALSUKABUMI.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi tahun 2021, Kamis (30/9/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD
Kota Sukabumi, Kamal Suherman ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, setelah disetujui Raperda tersebut tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Setelah disetujui maka Raperda ditetapkan menjadi Perda definitif dan akan dievaluasi 15 hari kerja oleh Gubernur Jabar dan proses penyempurnaan paling lama 7 hari,” ujarnya.
Hal ini sesuai Permendagri No 77 tahun 2020 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Negara. Dimana, pengelolan keuangan mengedepankan prinisif efisiensi, efektivitas, transparasi dan akuntabilitas serta diarahkan peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti
disarankan semua fraksi DPRD.
Dalam akomodasi aspirasi masyarakat harus perhatikaan perundang-undangan baik aspek
teknis dan yuridis.
“Harapannya pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan dari segi hukum dan admnistrasi,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












