JURNALSUKABUMI.COM – Pengelolaan dan manajemen aset daerah merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap Organsasi Perangkat Daerah (OPD) dengan penuh tanggungjawab. Dua hal yang perlu dilakukan agar semuanya berjalan baik yaitu menegakkan transparansi informasi dan selalu tertib administrasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Demikian disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, saat membuka acara Diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 kepada Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Sukabumi, di Aula kantor Kejaksaan Negeri kab.Sukabumi, Jl.Karang tengah – Cibadak, Senin (27/9/2021).
” Pengelolaan barang milik daerah, harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Karena itu sosialisasi dan diseminasi sangat penting serta bisa mendorong optimalisasi pelayanan publik,” kata Iyos kepada jurnalsukabumi.com.
Pengelolaan barang milik daerah meliputi tiga fungsi utam. Yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan atau pemanfaatan sumber daya dan aset daerah secara efisien dan efektif serta aspek monitoring.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah terungkap bahwa tatakelola barang milik daerah harus dilakukan secara transparan, efisien, akuntabel dan
ekonomis. Disamping itu juga dalam rangka mewujudkan Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menekankan pada penciptaan nilai tambah
Dalam acara ini hadir tiga narasumber yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dwi Agus Sulistyo. Dwi menyampaikan materi berjudul Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Tertib. Plt. Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Taufik Gumilar menyampaikan materi berjudul Ganti Kerugian Daerah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Bambang Yunianto memaparkan materi seputar Optimalisasi Tatakelola Aset Daerah.
Secara keseluruhan materi yang disampaikan oleh para pemateri menyangkut soal sasaran strategis yang harus dicapai dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Sasaran yang diharapkan adalah terwujudnya ketertiban administrasi, inventarisasi dan sertifikasi aset daerah, sistem pelaporan, terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan aset daerah, serta tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai aset daerah.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor












