JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi sejak pagi hari mulai melakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah objek wisata Pantai Selatan, Minggu (26/9/2021).
Pemberlakuan itu mengingat terjadinya lonjakan masyarakat di akhir pekan yang yang hendak berwisata stelah adanya pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, dalam penerapan PPKM level 2, maka kegiatan wisata dapat dibuka dan tentunya dengan mengacu pada aturan yang di atur dalan Inmendagri No. 43 tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Hari Minggu ini kendaraan yang masuk ke tempat wisata sesuai aturan harus bernomor belakangnya angka genap, kita terapkan kepada kendaraan yang akan masuk ke kawasan Citepus dan sekitarnya, pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan juga di exit tol Cigombong,” kata Aah dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Minggu (26/9/2021).
Menurut dia, pelaksanaan di simpang Gunung Butak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, itu puluhan jajaran diterjunkan.
Tidak hanya itu, seluruh petugas pun menyisir wisatawan yang sudah berada di pesisir pantai.
“Kepada semua wisatawan dan pengelola wisata agar disiplin menerapakan protokol kesehatan dan selalu menjaga kebersihan di kawasan wisata,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












