JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah tokoh agama, dosen hingga aktivis mengingatkan, seiring berkembangnya teknologi situs-situs judi online pun semakin mudah diakses. Padahal, berbagai bentuk permainan yang sifatnya memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan ini dikategorikan haram secara agama maupun negara.
Dosen Filsafat di STAI Al-Masthuryah Sukabumi, Samsudin A.K menjelaskan, secara hukum Islam perbuatan bermain judi itu haram, sekalipun uang yang digunakan untuk bermain judi berasal dari uang halal. Di samping itu pula, bermain judi online itu lebih banyak mudaratnya ketimbang mendapatkan manfaatnya.
“Judi atau rijs berarti busuk, kotor dan termasuk perbuatan setan. Dampaknya, sangat negatif pada semua aspek kehidupan. Sebab setiap perbuatan yang melawan perintah Allah pasti akan mendatangkan celaka,” ujarnya
melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (20/09/2021).
Hal senada diungkapkan, salah satu Tokoh Agama di Desa Sindangraja, Ustadz Eman. Dalam Al-Qur’an sudah sangat jelas. Bahwa, judi merupakan perbuatan setan dan jelas haram hukumnya. Seperti dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya berbunyi.
“Sesungguhnya, minuman khamar atau arak yang memabukkan, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” tegas Ustadz yang kerap mengisi pengajian di wilayahnya ini.
Alumnus Mahasiswa STAI Al-Masthuriyah Sukabumi, I. Muaz Barokah menambahkan, salah satu penyebab maraknya judi online biasanya ingin instan dalam meraih kekayaan.
Ia menilai, harus ada upaya pencegahan yang paling signifikan kepada diri sendiri agar terhindar dari hal-hal yang berbau perjudian. Seterusnya upaya pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas dalam menegakan hukum-hukum setiap perjudian online.
“Utamanya, harus ada penanganan secara sistematis dimulai dari pada penghapusan situs judi online dan penyadaran penyuluhan kepada yang terlanjur kecanduan judi online,” ulasnya.
Dosen Antropologi Budaya STAI Al-Masthuriyah Sukabumi, Bubuh Syihabudin menambahkan, dalam perspektif hukum, judi itu dilarang. Bahkan dijelaskan dalam agama bahwa judi itu haram hukumnya.
Dalilnya sudah jelas di dalam Al-Qur’an sebagai sumber yang konkret pada ayat Al-Maidah ayat 91-92. Menunjukan bahwa judi itu perbuatan haram dan mesti ditinggalkan.
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,” ayat 91.
Kemudian lanjut dia, di ayat 92 yang artinya, “Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat) dengan jelas,”.
“Peran orang tua tentunya sangat penting dalam hal ini, guna untuk memperhatikan pergaulan dan lingkungan sang anak agar tidak terjerumus ke dalam perjudian online,” tutup dosen yang karib disapa Kang Abuy ini.
Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan












