JURNALSUKABUMI.COM – Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Quran dan SMP Putri Humaira, yang berada di Villa Rusaida, Perum Bumi Cisaat Pratama, Jalan Beringin blok U.6a Rt. 43 Rw.13 Desa Sukamantri, Cisaat Kabupaten Sukabumi, sedang membutuhkan bantuan semua pihak.
Yayasan Humaira Islamic Science International Boarding School yang sudah berdiri satu tahun ini terancam disita. Penyebabnya, badai Covid-19 yang melumpuhkan beberapa sektor termasuk finansial.
Menurut informasi yang dihimpun, tanah Pondok Pesantren yang menggratiskan anak didik yatim ini terancam akan disita oleh Lembaga Keuangan Ventura Syariah.
Sebelumnya, pemilik lahan mempersilahkan tanahnya ditempati oleh Yayasan Humaira untuk dipakai kegiatan pendidikan SMP dan Pondok pesantren Humaira. Melalui wakaf, infaq sodaqoh Yayasan berniat membeli bahkan membebaskan sebagian lahan dan bangunan tersebut.
Namun seiring dengan waktu, Yayasan kekurangan SDM, sehingga pengumpulan dana wakaf tidak berjalan mulus dan menyebabkan yayasan tidak berhasil melunasi tanah yang ditempatinya.
Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil terutama di masa pandemi Covid-19, membuat pemilik lahan tidak bisa menjalankan membayar kewajibannya ke bank, sehingga lahan yang dipergunakan terancam disita. Oleh karena itu, uluran tangan para aghnia sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan aset dalam menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan tersebut.
Ketua Yayasan Humaira Samawa Internasional, Kya. U Ruyani, mengakui, pengumpulan wakaf, infaq sodaqoh yang dilakukan Yayasan Humaira mengalami kevakuman dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Keadaan ini menyebabkan lahan dan bangunan yang dipakai Ponpes dan SMP Putri Humaira terancam dilelang apabila tidak dilunasi oleh Yayasan sesuai perjanjian oleh Lembaga Keuangan tersebut.
“Sejak berdiri Yayasan, saat lembaga wakaf berjalan dengan baik, maka tanggungan saat itu terbayar lancar, tetapi karena usaha pemiliknya sedang tidak berjalan yang disebabkan pandemi Covid-19, maka tekanan pihak Ventura Syariah diakui sangat menggangu pikiran kami apabila SOP nya memproses pelelangan asset diteruskan,” ujarnya.
Atas persoalan ini, pihaknya tidak pasrah begitu saja. Artinya, beberapa opsi telah dibuka. Mulai dari opsi memindahkan pesantren ke tempat lain dan lokasi yang di Cisaat ditawarkan dijual seluruhnya, atau menjalankan opsi kedua dengan membuka kesempatan pengumpulan donasi (fund rising) dari masyarakat dan terakhir opsi ketiga dengan membuka peluang kerjasama investasi.
“Hasil musyawarah, pada intinya kami ingin mempertahankan pondok pesantren dan sekolah ini. Pertama kami tawarkan tanahnya dan kami pindah, atau ada dermawan yang siap dan peduli terhadap dunia pendidikan,” paparnya.
Namun begitu, pihaknya mengaku optimis dapat melalui persoalan tersebut. Terlebih jika beberapa opsi yang telah disiapkan terlaksana dengan baik.
“Semoga Pondok Pesantren SMP Putri Humaira ini tetap ada, kami mohon bantuan kepada semua pihak,” tandasnya.
Yayasan Humaira berdiri 24 Agustus 2020, di tengah pandemi Covid-19, menyelenggarakan pendidikan setingkat SMP dan SMA berbasis pesantren dan saat ini mengasuh siswi santri berusia 13 – 15 tahun dari berbagai kalangan seperti anak-anak yatim, anak dari keluarga korban bencana alam, anak dari keluarga pekerja migran, dan dari keluarga dhuafa, dengan maksud memberi tempat pendidikan yang layak dalam rangka ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Qur’an Humaira saat ini sudah memiliki legalitas dari Kemenag dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebagai SMP baru dan memiliki 2 angkatan siswi santri kelas 7 dan kelas 8, dimana kelas-kelasnya merupakan kelas kecil yang intensif.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












