JURNALSUKABUMI.COM – Seorang warga Kota Sukabumi jadi korban perampokan dengan modus hipnotis. Akibatnya emas 53 gram, handphone, hingga uang tunai sebesar Rp 3,5 Juta raib.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/08/21) lalu di jalan, RE Martadinata, di depan Toko Kue Purimas, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, membenarkan Ikhwal peristiwa yang menimpa korban berinisial EF warga Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi ini.
“Ya, betul kejadian nya pada hari Senin kemarin. Awal mula pelaku berpura-pura menayakan alamat membujuk korban dengan tipu muslihat sehingga korban mengikuti ajakan atau arahan yang diperintahkan oleh pelaku sehingga korban memberikan barang berharga miliknya,” kata dia dalam rilis yang diterima oleh Jurnalsukabumi.com.
Korban saat itu sedang jalan kaki di sekitar Jalan RE Martadinata. Tiba-tiba dihampiri pelaku yang dikatahui berjumlah dua orang. Kemudian langsung menepuk punggung dan mengajak salaman kepada korban.
Setelah korban terpengaruh oleh pelaku. Korban tersebut akhirnya mau mengikuti permintaan pelaku diajak untuk menaiki kendaraan Toyota Avanza bernopol F-1865-WZ warna silver yang dikemudikan oleh pelaku.
“Setelah dibawa ke mobil. Disanalah pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan menggasak semua barang-barang korban, seperti perhiasan emas jika di total kan sebanyak 50 Gram, Handphone dan uang tunai,” kata Zainal.
Lanjut Zainal, aksi pelaku pun tidak terhenti sampai disitu. Korban yang sudah dibawah pengaruh hipnotis. Akhirnya diminta pelaku untuk mendatangi kediamannya di Jalan Pasir Makmur Nanggeleng Kota Sukabumi. Untuk kembali membawa barang berharga yang disimpan dirumah korban. Seperti, surat-surat emas dang uang yang disimpan di ATM milik korban.
“Selanjutnya menuju mesin atm BRI korban melakukan penarikan uang dan menyerahkan uang sebesar Rp.1,5 juta. Kemudian korban di ajak menuju rumah korban di suruh untuk mengambil surat – surat emas yang barangnya sudah di serahkan kepada pelaku sebelumnya,” jelasnya.
“Hingga dari rumah korban selanjutnya di ajak untuk ke arah Jl. otista kembali dan tepatnya di depan Indomart korban diminta untuk membelikan roti untuk pelaku dan korban dikasih uang oleh pelaku sebesar Rp. 50ribu, setelah korban turun dari kendaraan membeli roti para pelaku meninggalkan korban dengan membawa uang serta barang berharga milik korban,” sambungnya.
Dia menambahkan. Akibat kejadia itu pihaknya berhasil meringkus pelaku yang berinisial, AS ALS K (41) tahun yang merupakan warga Jalan KH Saleh Perum Pandanjaya Residence Blok AA 27 RT. 06/01 Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza. Sedangkan tersangka berinisial D.I Als I saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Ya tersangka berjumlah 2 orang, sudah kita amankan 1 orang dan 1 orang lagi masih DPO. Terkait kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












