JURNALSUKABUMI.COM – Akta kematian menjadi salah satu dokumen kependudukan yang sering diabaikan. Padahal akta tersebut penting untuk administrasi-administrasi ahli waris, dan tentunya untuk data kependudukan.
Ketidakpedulian masyarakat dalam mengurus akta kematian juga bisa berdampak pada data pemilih. Tak heran KPU dan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sering mengigatkan agar warga mengurus administrasi kependudukan yang saat ini.
Untuk anda yang ingin mengurus akta kematian, berikut ini kami sajikan informasi terkait persyaratan, prosedur pelayanan hingga biaya pengurusan akta kematian dilansir dari laman https://www.dukcapilkabsukabumi.org.
Persyaratan
a. Surat Kematian
Surat kematian dapat diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah atau pejabat yang disebut dengan nama lain. Khusus bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya, surat keterangan kematian bisa diperoleh di kepolisian.
Untuk warga yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, harus mendapatkan surat penetapan pengadilan tentang keterangan kematian ini.
Bagi warga yang meninggal dan tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, dan tidak ditemukan jenazahnya surat pernyataan kematian dapat diperoleh dari maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi warga yang meninggal di luar wilayah NKRI, surat keterangan kematian bisa diperoleh dari perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagiorang asing.
d. Nomor telepon/handphone aktif pemohon.
e. Email aktif pemohon.
Prosedur Pelayanan.
a. Pemohon datang ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dan mengisi formulir (F-2.01) dan menyerahkan kelengkapan berkas permohonan penerbitan akta kematian.
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan.
c. Petugas menginput dan memproses berkas/data pemohon.
d. Mencetak register dan kutipan akta kematian yang telah diproses dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala dinas.
e. Petugas mengarahkan pemohon menandatangani register akta dan menerima dokumen kutipan akta kematian.
Akta kematian dapat diurus dengan waktu pelayanan maksimal 1 hari kerja. Terkait biaya, hanya ada denda jika terjadi keterlambatan pelaporan peristiwa penting sesuai dengan Perda 10 Tahun 2017 Pasal 90. Nilai dendanya Rp 25 ribu.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












