Info Disdukcapil Kab Sukabumi, Begini Persyaratan dan Cara Urus Akta Kematian

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Akta kematian menjadi salah satu dokumen kependudukan yang sering diabaikan. Padahal akta tersebut penting untuk administrasi-administrasi ahli waris, dan tentunya untuk data kependudukan.

Ketidakpedulian masyarakat dalam mengurus akta kematian juga bisa berdampak pada data pemilih. Tak heran KPU dan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sering mengigatkan agar warga mengurus administrasi kependudukan yang saat ini.

Untuk anda yang ingin mengurus akta kematian, berikut ini kami sajikan informasi terkait persyaratan, prosedur pelayanan hingga biaya pengurusan akta kematian dilansir dari laman https://www.dukcapilkabsukabumi.org.

Persyaratan

a. Surat Kematian

Surat kematian dapat diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah atau pejabat yang disebut dengan nama lain. Khusus bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya, surat keterangan kematian bisa diperoleh di kepolisian.

Untuk warga yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, harus mendapatkan surat penetapan pengadilan tentang keterangan kematian ini.

Bagi warga yang meninggal dan tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, dan tidak ditemukan jenazahnya surat pernyataan kematian dapat diperoleh dari maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi warga yang meninggal di luar wilayah NKRI, surat keterangan kematian bisa diperoleh dari perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.

b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagiorang asing.
d. Nomor telepon/handphone aktif pemohon.
e. Email aktif pemohon.

Prosedur Pelayanan.

a. Pemohon datang ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dan mengisi formulir (F-2.01) dan menyerahkan kelengkapan berkas permohonan penerbitan akta kematian.
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan.
c. Petugas menginput dan memproses berkas/data pemohon.
d. Mencetak register dan kutipan akta kematian yang telah diproses dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala dinas.
e. Petugas mengarahkan pemohon menandatangani register akta dan menerima dokumen kutipan akta kematian.

Akta kematian dapat diurus dengan waktu pelayanan maksimal 1 hari kerja. Terkait biaya, hanya ada denda jika terjadi keterlambatan pelaporan peristiwa penting sesuai dengan Perda 10 Tahun 2017 Pasal 90. Nilai dendanya Rp 25 ribu.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

 

Berita Terkait

Proyek Jalan Baros–Sagaranten Disorot, Bina Marga Jabar Tegaskan Masih Tahap Pengerjaan
Momentum Hari Kartini, Hergun: Emansipasi Adalah Pilar Kesejahteraan Keluarga
RSUD Sekarwangi Perkuat Mutu Layanan Kesehatan Lewat Kolaborasi Antar Rumah Sakit
Ketua SMSI Sukabumi Raya Kecam Dugaan Intimidasi Kurir oleh Oknum Mengaku Wartawan
Dewan Teddy Setiadi Tekankan Disiplin dan Peran Nyata LSM di Tengah Masyarakat
DPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Jambore Kader IMP, Perkuat Program Bangga Kencana
Ribuan Nasabah Serbu Tahara BPR Sukabumi Cabang Cikembar
KPH Perhutani Sukabumi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:19 WIB

Proyek Jalan Baros–Sagaranten Disorot, Bina Marga Jabar Tegaskan Masih Tahap Pengerjaan

Senin, 20 April 2026 - 07:59 WIB

RSUD Sekarwangi Perkuat Mutu Layanan Kesehatan Lewat Kolaborasi Antar Rumah Sakit

Minggu, 19 April 2026 - 21:48 WIB

Ketua SMSI Sukabumi Raya Kecam Dugaan Intimidasi Kurir oleh Oknum Mengaku Wartawan

Minggu, 19 April 2026 - 13:47 WIB

Dewan Teddy Setiadi Tekankan Disiplin dan Peran Nyata LSM di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:53 WIB

DPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Jambore Kader IMP, Perkuat Program Bangga Kencana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777