Info Disdukcapil Kab Sukabumi, Begini Persyaratan dan Cara Urus Akta Kematian

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Akta kematian menjadi salah satu dokumen kependudukan yang sering diabaikan. Padahal akta tersebut penting untuk administrasi-administrasi ahli waris, dan tentunya untuk data kependudukan.

Ketidakpedulian masyarakat dalam mengurus akta kematian juga bisa berdampak pada data pemilih. Tak heran KPU dan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sering mengigatkan agar warga mengurus administrasi kependudukan yang saat ini.

Untuk anda yang ingin mengurus akta kematian, berikut ini kami sajikan informasi terkait persyaratan, prosedur pelayanan hingga biaya pengurusan akta kematian dilansir dari laman https://www.dukcapilkabsukabumi.org.

Persyaratan

a. Surat Kematian

Surat kematian dapat diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah atau pejabat yang disebut dengan nama lain. Khusus bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya, surat keterangan kematian bisa diperoleh di kepolisian.

Untuk warga yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, harus mendapatkan surat penetapan pengadilan tentang keterangan kematian ini.

Bagi warga yang meninggal dan tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati, dan tidak ditemukan jenazahnya surat pernyataan kematian dapat diperoleh dari maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi warga yang meninggal di luar wilayah NKRI, surat keterangan kematian bisa diperoleh dari perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.

b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagiorang asing.
d. Nomor telepon/handphone aktif pemohon.
e. Email aktif pemohon.

Prosedur Pelayanan.

a. Pemohon datang ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dan mengisi formulir (F-2.01) dan menyerahkan kelengkapan berkas permohonan penerbitan akta kematian.
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan.
c. Petugas menginput dan memproses berkas/data pemohon.
d. Mencetak register dan kutipan akta kematian yang telah diproses dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala dinas.
e. Petugas mengarahkan pemohon menandatangani register akta dan menerima dokumen kutipan akta kematian.

Akta kematian dapat diurus dengan waktu pelayanan maksimal 1 hari kerja. Terkait biaya, hanya ada denda jika terjadi keterlambatan pelaporan peristiwa penting sesuai dengan Perda 10 Tahun 2017 Pasal 90. Nilai dendanya Rp 25 ribu.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

 

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Berita Terbaru