JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mendukung penuh kebijakan yang di longgarkan pemerintah untuk menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka terbatas.
Namun di sisi lain, pelaksanaan tersebut perlu peran serta seluruh unsur terkait mengenai pengawasan agar tetap menjakan protokol kesehatan.
“Kami sangat mendukung dengan kebijakan pemerintah mengenai KBM TM, karena masyarakat juga sudah sangat merindukan, tetapi hendaknya pemerintah secara seksama bisa mengawasi agar prokes tetap dijalankan,” kata Hera kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (12/08/2021).
Selain itu, legislator dari Partai Gerindra ini menegaskan agar pemerintah selalu melihat perkembangan jika ada kasus yang terjadi terhadap siswa atau guru karena KBM tatap muka.
“Para kepala di sekolah bersangkutan juga hendaknya berkoordinasi dengan puskesmas setempat agar bisa memberikan respon yang cepat jika ada yang sakit dengan gejala-gejala khas,” tegasnya.
Di sisi lain, sekolah harus melakukan pencegahan lebih dini dengan melengkapi sarana prokes di sekolah. “Seperti space untuk jaga jarak, mencuci tangan dan masker untuk seluruh insan pendidikan yang ada di sekolah,” tandasnya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi telah memperbolehkan satuan pendidikan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.727-Hukum/2021, tentang perpanjangan kedua PPKM Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan KBM di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Mulai 12 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post