JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menampung aspirasi puluhan pedagang Citimall Kota Sukabumi, Rabu (04/08/21).
Kedatangan puluhan pedagang mengeluhkan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali sejak mulai 3-20 Juli, lalu kembali perpanjangan kebijakan PPKM hingga 9 Agustus mendatang, dirasakan sangat merugikan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah pusat perbelanjaan modern Citimall Sukabumi.
Salah satu perwakilan pedagang, Andris Abdullah mengatakan, perpanjangan PPKM yang terjadi merasakan dampaknya saat berdagang do Citimall.
Menurutnya, masalah yang dihadapi para pedagang hari ini adalah desakan kebutuhan keluarga yang mesti dinafkahi. Sementara lapak dagang ditutup tidak dapat berjualan selama PPKM dilaksanakan.
“Tak hanya itu, biaya sewa kios maupun lapak di mall juga tetap mesti dibayar,” keluhnya.
Lanjutnya, apa yang dimilikinya kini sudah pada dijual semua. Mau tidak mau usaha harus tetap jalan kalau mau bertahan hidup.
“Kami sewa lapak harus bayar, bisa sampai Rp 3 sampai 4 juta per bulan. Ini sudah pada banyak yang menunggak. Dari sekitar 120 pedagang, 40 persen nunggak. Karena gulung tikar tak kuat membayar,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah didampingi oleh sejumlah anggota DPRD lainnya menampung aspirasi tersebut. Persoalan ini cukup dilematis. diketahui status Kota Sukabumi saat ini masih level 4 berdasarkan edaran pemerintah pusat mengharuskan pusat perbelanjaan seperti Citimall ditutup sementara waktu untuk menekan angka penularan Covid-19. Di sisi lain perekonomian masyarakat cukup terdampak.
“Kita tentu berharap dengan perpanjangan PPKM ini ada solusi dari pemerintah kota, meskipun aturannya dari pemerintah pusat. Itu aspirasi yang kami tangkap dari para pedagang,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Lanjutnya, merespon aspirasi para pedagang, akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Sukabumi untuk mencari solusi bersama agar angka penularan Covid-19 turun, dan para pedagang bisa menjalankan aktivitas perekonomian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Memang para pedagang yang berada di Citimall terdampak atas kebijakan PPKM Darurat yang tidak bisa berjualan. Memang aturan dari Kemendagri pada level 4 ini, untuk mall belum bisa dibuka,” terang Ivan.
Ia menambahkan, mengerti dengan kecemburuan para pedagang di dalam Citymall yang belum bisa berjualan, berbeda dengan pedagang lain yang telah diizinkan berdagang dengan aturan yang berlaku.
“Kepada masyarakat, khususnya pedagang, kita sama-sama bersabar. Ini wabah dunia. Dengan bantuan sembako mungkin bisa sedikit meringankan. Kita juga akan minta pemerintah kota melakukan pembagian secara merata. Intinya harus ada solusi,” tandasnya. (Adv)












