JURNALSUKABUMI.COM – Aparat di Kecamatan Kabandungan melakukan operasi yustisi di Pos Polisi Kabandungan, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Senin (12/07/21). Ratusan warga tak pakai masker pun terjaring razia.
PPKM Darurat yang berlaku mulai 03 Juli sampai 20 Juli itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus covid-19. Masyarakat yang terpaksa harus ke luar rumah juga diwajibkan untuk memakai masker.
“Ada kurang lebih 250 orang yang terjaring razia yustisi karena tidak memakai masker” kata Nurdin Shopian, TAGANA Kabupaten Sukabumi yang bertugas dalam operasi tersebu, Senin (12/7/2021).
Ia juga menyebutkan, ada sanksi untuk warga yang tidak memakai masker, diantaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyebutkan butir-butir Pancasila dan Push Up.
Sanksi tersebut diberikan supaya warga tertib dan tidak melalaikan prokes. Bahkan di masa pandemi sekarang masyarakat dianjurkan untuk memakai 2 masker agar lebih aman dan terjauh dari penularan Virus Covid-19.
Tak lupa petugas operasi yustisi tersebut juga membagikan masker untuk masyarakat yang tidak membawa dan memakai masker saat berkendara.
Pihak yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu, Koramil kalapanunggal, Polsek kalapanunggal, Sat pol PP Kabandungan, PC PGRI kabandungan, TNGHS dan FKLD Kecamatan Kabandungan.
Reporter: Inda Sri Mulya | Redaktur: Mohammad Noor












