PPKM Darurat, 38 Pelanggar Prokes Terjaring Tipiring di Kota Sukabumi

Kamis, 8 Juli 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, mencatat sedikitnya ada 38 pelanggar sejak dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Puluhan pelanggar tersebut menjalani sidang Tipiring setelah sebelumnya kedapatan melanggar ketentuan selama PPKM Darurat. Mulai dari tidak mematuhi kebijakan terkait PPKM darurat hingga pelanggaran prokes seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas.

“Sejak dilaksanakan PPKM Darurat ini kami berhasil menindak sebanyak 38 pelanggar di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi,” kata Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Adjat Sudrajat, kepada wartawan, Kamis (08/07/2021).

Lanjut dia, dari 38 penindakan tersebut terdiri dari pemilik toko yang masih bandel bejualan disekitar Jalan Ahmad Yani dan warga yang tidak menggunakan prokes pada saat masa PPKM.

“Dari peraturan PPKM kan hanya toko sembako dan apotek yang boleh berjualan. Nah mereka yang terjaring merupakan para pedagang yang masih membuka bandel berjualan,” imbuhnya.

Mereka yang terjaring sambung dia, mendapatkan beragam sanksi dari petugas, mulai dari sanksi denda Rp50 ribu sampai Rp200 ribu rupiah.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM,” ujarnya.

Langkah tegas yang dilakukan petugas gabungan tersebut lanjut dia, bertujuan untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi berbagai aturan khususnya selama penerapan PPKM Darurat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada siapa pun, karena peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

“Diharapkan, seluruh warga Kota Sukabumi sadar pentingnya melakukan pencegahan, virus Covid-19 ini,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru