JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri Cibadak kembali menggelar sidang lanjutan perkara salah satu terdakwa dalam kasus bola sabu 402 kilogram, Selasa (22/6/2021). Terdakwa atas nama SB alias Bopak tersebut dituntut hukuman mati.
Sidang diselenggarakan secara daring, Bopak mengikutinya dari ruang sidang Lapas Kelas IIB Warungkiara. SB adalah salah satu terdakwa yang sempat menjadi DPO.
“Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Dista Anggara, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cibadak.
Dista menambahkan, terdakwa berperan sebagai penyedia bahan bakar minyak dan ikut menurunkan karung-karung berisi narkotika. Bopak adalah terdakwa yang terakhir ditangkap.
Seperti diketahui, kasus sabu 402 kilogram bernilai kurang lebih Rp 480 miliar ini terungkap pada Juni 2020. Kepolisian menggerebek sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Selain Bopak, kasus ini sudah mejerat 13 orang lainnya yang empat diantaranya adalah WNA Iran. Sebanyak 12 orang lainnya sudah divonis hukuman mati, sementara satu orang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat hukuman penjara. Disamping itu ada pula satu orang yang masih berstatus DPO.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












