Kasus Sabu 402 Kilogram di Sukabumi, Bopak Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri Cibadak kembali menggelar sidang lanjutan perkara salah satu terdakwa dalam kasus bola sabu 402 kilogram, Selasa (22/6/2021). Terdakwa atas nama SB alias Bopak tersebut dituntut hukuman mati.

Sidang diselenggarakan secara daring, Bopak mengikutinya dari ruang sidang Lapas Kelas IIB Warungkiara. SB adalah salah satu terdakwa yang sempat menjadi DPO.

“Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Dista Anggara, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cibadak.

Dista menambahkan, terdakwa berperan sebagai penyedia bahan bakar minyak dan ikut menurunkan karung-karung berisi narkotika. Bopak adalah terdakwa yang terakhir ditangkap.

Seperti diketahui, kasus sabu 402 kilogram bernilai kurang lebih Rp 480 miliar ini terungkap pada Juni 2020. Kepolisian menggerebek sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Selain Bopak, kasus ini sudah mejerat 13 orang lainnya yang empat diantaranya adalah WNA Iran. Sebanyak 12 orang lainnya sudah divonis hukuman mati, sementara satu orang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat hukuman penjara. Disamping itu ada pula satu orang yang masih berstatus DPO.

Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan
Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:18 WIB

Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru