JURNALSUKABUMI.COM – Pengerjaan pengeboran air tanah PT Ciomas Adisatwa (Japfa Group) yang beralamat di Kampung Purwasari RT 01/01, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, disoal warga. Pengeboran air tanah yang berada di peternakan ayam itu disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar dan pemerintah desa setempat.
Ketua Karang Taruna Tunas Harapan Desa Purwasari, Risman Asikin, mengatakan pihak perusahaan seharusnya menempuh prosedur sebelum melakukan pengeboran air tanah. Prosedur tersebut diantaranya mengajukan permohonan Surat Izin Pengeboran (SIP).
“Gimana kita tidak protes, tahu-tahu ada pengerjaan pengeboran tanpa sepengetahuan lingkungan,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Senin (14/06/2021).
Risman menambahkan, pihak perusahaan tidak menginformasikan SIP. Pihak RT dan RW pun tidak mendapatkan informasi atau surat itu.
Risman menegaskan, bverdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, para pemiliki usaha atau pelaku industri yang menggunakan sumur, baik itu sumur bor maupun sumur gali, untuk kepentingan usaha, wajib memiliki SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah).
“Seharusnya pihak PT berkordinasi dulu dengan lingkungan, gimana pun aktivitas itu sangat berdampak buruk pada lingkungan, selain dapat merusak permukaan tanah, juga merusak siklus hidrologi, dan yang sering terjadi adalah habisnya cadangan air yang berguna untuk menyeimbangkan tekanan permukaan tanah dan berakibat terjadinya longsor dan amblas permukaan tanah,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sekertaris Desa Purwasari, Agus Setiagunawan, menambahkan pihaknya tidak mengetahui adanya pngerjaan pengeboran air tanah. Pemerintah Desa Purwasari belum menerima tembusan izin pengeboran air tanah dari perusahaan itu.
“Sepengetahuan saya, Pemdes belum menerima informasi dari PT Ciomas terkait pengeboran air,” tegasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












