JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (07/06/2021) malam.
Keenam terduga pelaku berinisial IA (18), RP (24), MS (20), RA (22), YS (20), RF (15) tersebut berhasil ditangkap Polisi di wilayah Cigunung dan Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
“Para pelaku yang tadi malam melakukan beberapa tindak pidana, diantaranya pencurian, pembacokan, penganiayaan kemudian membawa sajam tanpa hak. TKPnya di jalan Bantarpanjang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, di depan pangkas rambut dan bengkel motor,” terang AKBP Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (8/6/2021).
Sumarni juga menjelaskan para pelaku menganiaya korban yang sedang nongkrong. Ada pun motif aksi kejahatan jalanan ini adalah untuk menjawab tantangan aksi dari kelompok lainnya.
“Berdasarkan keterangan dari para pelaku yang sudah kita minta, bahwa katanya ada tantangan dari kelompok yang lain untuk melakukan aksi,” ungkap Sumarni.
Sumarni mengatakan salah seorang pelaku merupakan remaja di bawah umur. Proses penyidikannya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam Undang-undang nomor 12 tahun 1951 pasal (2) Undang-undang Darurat, ancaman hukumannya 10 tahun kemudian pasal 365 ayat (2), kemudian pasal 170 ayat (2) ancamannya 9 tahun, pasal 351 ayat (2) ancaman hukumannya 5 tahun.
“Dari para pelaku berhasil kita amankan barang bukti Sajam berbagai jenis,ada samurai, kemudian sepeda motor 3 unit yang digunakan oleh para pelaku, kemudian beberapa handphone, ada 6 unit handphone yang kita amankan dari tangan pelaku,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












