Fraksi PKB Minta Pembahasan Tujuh Raperda Ditunda

Selasa, 1 Juni 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pembahasan tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) agar ditunda. Pembahasan Raperda disebut terkesan terburu-buru.

“Tujuh Raperda tersebut kami fraksi PKB merekomendasikan agar titunda dulu dan jangan dulu dibahas di tahap selanjutnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai PKB, Anwar Sadad kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (1/06/2021).

Ketujuh Raperda tersebut diantaranya tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri dan Perumda BPR Sukabumi, Raperda tentang pengelolaan zakat, penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kemudian Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, dan pemilihan kepala desa.

Anwar mengatakan pembahasan tuju Raperda tersebut terkesan terburu-buru. Lagi pula, Raperda masih dalam tahapan evaluasi pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal lain yang menyulut rekomendasi penundaan adalah jajaran direksi dan struktur kepengurusan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) baru, belum definitif. Dikhawatirkan nantinya ketika Peraturan daerah ini tidak akomodatif, sehingga harus mengubah kembali Perdanya.

“Secara pendekatan teknokratisnya penyusunan raperda, aspirasi dari jajaran direksinya harus tersuarakan di pansus atau panja ketika pembahasan. Logikanya gak nyambung, hari ini direksinya belum ada nanti ketika pas pembahasan bagaimana?, walaupun ada bagian hukum yang memiliki wewenang mewakili eksekutif namun menurut pandangan kami tetap itu kurang elegan dan ruhnya akan berbeda, saya harap bisa sabar dulu,” jelasnya.

Menurut Anwar, rancangan perda saat ini dengan kepengurusan yang baru harus berkesuaian dengan kelembagaan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 sampai 2026, sementara perda nya akan diubah dalam waktu bersamaan.

“Fraksi PKB juga beranggapan struktur kepengurusan Perumda yang  baru, juga belum jelas karena hingga saat rapat Bapemperda dalam tahapan Propemperda 2021 bulan Desember 2020 belum terpilihnya direksi, dan atau pengurusan  lain yang baru di Perumda dimaksud.  karena dihawatirkan rancangan dimaksud belum sesuai dengan cita -cita dan harapan kepengurusan yang baru,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB