Dua Anggota Geng Motor Nyambi Edarkan Narkoba di Sukabumi

Senin, 31 Mei 2021 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua dari tujuh penyalahguna narkoba yang berhasil diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota ditengarai sebagai anggota geng motor. Hal itu terungkap dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Senin (31/05/2021).

Ketujuh tersangka, termasuk dua geng motor, ditangkap dalam rentang waktu sepekan di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Di antaranya sabu seberat 17,34 gram, ganja 29.64 gram, psikotropika atau obat – obatan keras lainnya terdiri dari hexymer 25 butir, tramadol 679 butir, dan rixlona sebanyak 3 butir.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memperlihatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka itu antara lain RMM (27), DCF (23), GK (31), HD (23), TH (23), TM (46), dan MA (26). Lokasi penangkapan mereka tersebar, di antaranya di Kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, dan Cikole.

“Dalam kurun waktu satu minggu, kami berhasil meringkus sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba dari lima pengungkapan kasus,” kata Sumarni.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sambung Sumarni, mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba. Dari tujuh tersangka itu, dua di antaranya merupakan anggota geng motor.

“RMM dan DCF mengaku sebagai kelompok geng motor yang meremehkan masyarakat,” jelasnya.

Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama. Yakni dengan cara narkoba di tempel di suatu tempat, lalu transaksinya via transfer.

“Adapun modus nya ditransfer dan sistem tempel. mereka beraksi ada yang baru 1 bulan dan 1 tahun. Mereka sudah kita tahan dan sudah dilengkapi berkasnya tunggal kita limpahkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka terancam dijerat 111 ayat 1 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777