Dua Anggota Geng Motor Nyambi Edarkan Narkoba di Sukabumi

Senin, 31 Mei 2021 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua dari tujuh penyalahguna narkoba yang berhasil diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota ditengarai sebagai anggota geng motor. Hal itu terungkap dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Senin (31/05/2021).

Ketujuh tersangka, termasuk dua geng motor, ditangkap dalam rentang waktu sepekan di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Di antaranya sabu seberat 17,34 gram, ganja 29.64 gram, psikotropika atau obat – obatan keras lainnya terdiri dari hexymer 25 butir, tramadol 679 butir, dan rixlona sebanyak 3 butir.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memperlihatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka itu antara lain RMM (27), DCF (23), GK (31), HD (23), TH (23), TM (46), dan MA (26). Lokasi penangkapan mereka tersebar, di antaranya di Kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, dan Cikole.

“Dalam kurun waktu satu minggu, kami berhasil meringkus sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba dari lima pengungkapan kasus,” kata Sumarni.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sambung Sumarni, mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba. Dari tujuh tersangka itu, dua di antaranya merupakan anggota geng motor.

“RMM dan DCF mengaku sebagai kelompok geng motor yang meremehkan masyarakat,” jelasnya.

Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama. Yakni dengan cara narkoba di tempel di suatu tempat, lalu transaksinya via transfer.

“Adapun modus nya ditransfer dan sistem tempel. mereka beraksi ada yang baru 1 bulan dan 1 tahun. Mereka sudah kita tahan dan sudah dilengkapi berkasnya tunggal kita limpahkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka terancam dijerat 111 ayat 1 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru