Dua Anggota Geng Motor Nyambi Edarkan Narkoba di Sukabumi

Senin, 31 Mei 2021 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua dari tujuh penyalahguna narkoba yang berhasil diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota ditengarai sebagai anggota geng motor. Hal itu terungkap dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Senin (31/05/2021).

Ketujuh tersangka, termasuk dua geng motor, ditangkap dalam rentang waktu sepekan di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Di antaranya sabu seberat 17,34 gram, ganja 29.64 gram, psikotropika atau obat – obatan keras lainnya terdiri dari hexymer 25 butir, tramadol 679 butir, dan rixlona sebanyak 3 butir.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memperlihatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka itu antara lain RMM (27), DCF (23), GK (31), HD (23), TH (23), TM (46), dan MA (26). Lokasi penangkapan mereka tersebar, di antaranya di Kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, dan Cikole.

“Dalam kurun waktu satu minggu, kami berhasil meringkus sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba dari lima pengungkapan kasus,” kata Sumarni.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sambung Sumarni, mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba. Dari tujuh tersangka itu, dua di antaranya merupakan anggota geng motor.

“RMM dan DCF mengaku sebagai kelompok geng motor yang meremehkan masyarakat,” jelasnya.

Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama. Yakni dengan cara narkoba di tempel di suatu tempat, lalu transaksinya via transfer.

“Adapun modus nya ditransfer dan sistem tempel. mereka beraksi ada yang baru 1 bulan dan 1 tahun. Mereka sudah kita tahan dan sudah dilengkapi berkasnya tunggal kita limpahkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka terancam dijerat 111 ayat 1 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru