JURNALSUKABUMI.COM – Dua dari tujuh penyalahguna narkoba yang berhasil diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota ditengarai sebagai anggota geng motor. Hal itu terungkap dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Senin (31/05/2021).
Ketujuh tersangka, termasuk dua geng motor, ditangkap dalam rentang waktu sepekan di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Di antaranya sabu seberat 17,34 gram, ganja 29.64 gram, psikotropika atau obat – obatan keras lainnya terdiri dari hexymer 25 butir, tramadol 679 butir, dan rixlona sebanyak 3 butir.

Ketujuh tersangka itu antara lain RMM (27), DCF (23), GK (31), HD (23), TH (23), TM (46), dan MA (26). Lokasi penangkapan mereka tersebar, di antaranya di Kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, dan Cikole.
“Dalam kurun waktu satu minggu, kami berhasil meringkus sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba dari lima pengungkapan kasus,” kata Sumarni.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sambung Sumarni, mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba. Dari tujuh tersangka itu, dua di antaranya merupakan anggota geng motor.
“RMM dan DCF mengaku sebagai kelompok geng motor yang meremehkan masyarakat,” jelasnya.
Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama. Yakni dengan cara narkoba di tempel di suatu tempat, lalu transaksinya via transfer.
“Adapun modus nya ditransfer dan sistem tempel. mereka beraksi ada yang baru 1 bulan dan 1 tahun. Mereka sudah kita tahan dan sudah dilengkapi berkasnya tunggal kita limpahkan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka terancam dijerat 111 ayat 1 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












