Didor! Dua Anggota Geng Motor Pembacok Warga di Citamiang

Jumat, 28 Mei 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus empat anggota geng motor, tersangka pembacok warga di Gang Sampong Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dua di antaranya terpaksa merasakan timah panas pada bagian kakinya lantaran mencoba melawan saat diciduk, Jumat (28/05/2021) dini hari.

Keempat tersangka diciduk tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi. Satu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Inisialnya yakni SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24). Mereka berdomisili di Kecamatan Citamiang, Cikole, dan di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Dua dari empat anggota geng motor, tersangka penganiayaan warga ditembak bagian kakinya lantaran melawan saat ditangkap petugas.

“Hari ini, kami telah berhasil menangkap empat tersangka penganiayaan atau pengeroyokkan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Selain menangkap para pelaku, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa lima buah senjata tajam sejenis cocor bebek, gergaji, gir modifikasi, dan dua unit sepeda motor.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memperlihatkan sejumlah barang bukti dan empat anggota geng motor tersangka penganiaya warga.

Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda
Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi
Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:45 WIB

Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing

Berita Terbaru