JURNALSUKABUMI.COM – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus empat anggota geng motor, tersangka pembacok warga di Gang Sampong Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dua di antaranya terpaksa merasakan timah panas pada bagian kakinya lantaran mencoba melawan saat diciduk, Jumat (28/05/2021) dini hari.
Keempat tersangka diciduk tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi. Satu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Inisialnya yakni SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24). Mereka berdomisili di Kecamatan Citamiang, Cikole, dan di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Hari ini, kami telah berhasil menangkap empat tersangka penganiayaan atau pengeroyokkan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Selain menangkap para pelaku, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa lima buah senjata tajam sejenis cocor bebek, gergaji, gir modifikasi, dan dua unit sepeda motor.

Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: FK Robbi












