JURNALSUKABUMI.COM – Pria berinisial SH (38) diamankan Polsek Palabuhanratu, setelah kedapatan mencuri di salahsatu rumah yang berada di kampung Cilisung RT. 001/008, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/5/21) dini hari.
Kejadian bermula, pelaku yang melancarkan aksinya melewati jendela dengan cara mencongkel menggunakan alat berupa linggis kecil, Namun aksi pelaku ketahuan pemilik rumah saat akan mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah tersebut.
“Tujuannya mengambil barang di dalam rumah. Tapi perbuatannya tidak sampai selesai karena pemilik rumah kebetulan sedang melaksanakan ronda dan kembali ke rumahnya ternyata ditemukan pelaku di dalam rumah,” kata Kanit Reskrim Polsek Palabuhanratu, Iptu Bri Catur Budiono, Kepada Jurnalsukabumi.com.
Namun usaha pelaku untuk kabur, sambung dia, keburu diketahui, sehingga pelaku babak belur dihajar warga. Kemudian pelaku diseret ke polsek terdekat.
“Diketahuinya sekitar pukul 01.00 WIB atau setengah dua dini hari namun pelaku belum sempat mengambil barang di dalam,” terangnya.
Hasil kejahatan tersebut pelaku dijerat Pasal 53 jo 363 KUHPidana atau tindak pidana perampokan dengan pemberatan diancam karena perampokan, pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah .
“Barang bukti yang ditemukan alat yang dipergunakan oleh SH (38) adalah golok kecil, tang dan linggis kecil. Stelah itu unit Polsek Pelabuhanratu menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak pelapor,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: FK Robbi












