JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi melakukan peningkatan terhadap pelayanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) melalui percepatan penerbitan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, mengatakan, peningkatan Kinerja Pelayanan TPI harus dilakukan. Langkah tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen Pan dan RB) Nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang syarat rekomendasi BBM
“Rekomendasi merupakan salah satunya yang berfungsi sebagai izin, dan apabila nelayan telah memiliki rekomendasi BBM maka nelayan tersebut memiliki hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga rekomendasi BBM mutlak diperlukan bagi nelayan,” kata Sri kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (25/5/21).
Penerbitan rekomendasi BBM selama ini, sambung Sri, diselesaikan selama dua hari sampai lima hari kerja. Prosesnya harus melalui disposisi dari Kepala DKP, sehingga hal ini sangat menghambat nelayan untuk berangkat ke laut.
“Peningkatan pelayanan ini dilaksanakan oleh petugas TPI dibantu tim dari bidang perikanan tangkap dengan semangat peningkatan kualitas dan percepatan proses,” ujarnya
Sementara itu, lanjut Sri, untuk inovasi pelayanan publik yang dilakukan adalah dengan menambah jenis pelayanan yang dilakukan oleh petugas TPI dengan menerima pengajuan rekomendasi BBM, verifikasi dan validasi dokumen permohonan, membantu proses permohonan dan penyerahan hasil rekomendasi yang telah terbit, target penyelesaian rekomendasi BBM adalah satu jam dari berkas diterima.
Untuk mempermudah dan memeprcept proses sumuanya, Sri, memanfaatnkan perkembangan internet. Yaitu, teknologi informasi melalui google form, email dan whatsapp yang telah tersedia secara online, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan.
Lanjut Sri, Inovasi ini sangat bermanfaat untuknelayan yaitu hemat biaya, hemat waktu, memudahkan perencanaan ke laut. Manfaat untuk Dinas Kelautan dan Perikanan adalah meningkatnya kinerja pelayanan, meningkatnya rekapitulasi kebutuhan BBM, mengoptimalkan waktu kerja petugas TPI.
“Manfaat untuk stake holder terkait adalah meningkatnya ketertiban dokumen untuk melaut dan yang paling penting adalah menghindari kebocoran penggunaan BBM
untuk yang tidak berhak menerima,” bebernya
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












