JURNALSUKABUMI.COM – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) lakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik Air Minum Dalam Kemasan (ADMK) PT Tang Mas, di Kampung Cikalong, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Selasa (18/5/2021). Peserta aksi memasang spanduk besar yang hampir menutup bagian depan bangunan pabrik bertuliskan “Bangunan/Gedung Pabrik Dilelang”.
Ketua Sekretariat Daerah OPSI Sukabumi, Ade Jalaludin, mengatakan aksi itu terjadi karena pihak perusahaan kembali melanggar perjanjian bersama yang dibuat beberapa waktu lalu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Nah ini terjadi demo lagi karena perusahaan tidak menjalankan kesepatakan kita bersama, bahkan kesepakatan yang dilanggarnya itu adalah kesepakatan hasil sidang yang dilakukan oleh PHI,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (19/5/2021).
Ade menuturkan, hasil PHI itu menyebutkan bahwa perusahaan tersebut harus membayar sekaligus hak-hak para karyawan yang ter-PHK sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
“Saat itu perusahaan meminta keringanan untuk membayar dengan cara dicicil, dan kami sanggupi. Namun perusahaan kembali tidak membayar cicilan pesangon kepada karyawan dan menuggak selama empat bulan,” tuturnya.
Hal ini membuat para karyawan yang diberhentikan kembali turun ke jalan melakukan aksi. Para pimpinan perusahaan itu dipanggil oleh Muspika untuk kembali melakukan mediasi.
“Dalam mediasi terakhir ini kami sepakat dengan perusahaan untuk memberhentikan oprasional persahaa sampai hak-hak para buruh yang ter-PHK dibayar,” tandasnya.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Mohammad Noor












