JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan agar mini market dan ousat perbelanjaan lain yang ada di Kota Sukabumi menggunakan kantung daur ulang karya usaha kreatif warga. Hal tersebut menyusul diterapkannya larangan penggunaan plastik sekali pakai.
Penghentian penggunaan kantung plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Sukabumi.
“Kami ingin bahan-bahan daur ulang yang dikelola oleh usaha kreatif di Kota Sukabumi digunakan di setiap pusat perbelanjaan,” kata Herman Permana, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Sukabumi kepada jurnalsukabumi.com, Senin (17/05/21).
Namun, hal tersebut tidak dapat terealisasi dengan mudah. Mayoritas mini market di Kota Sukabumi adalah milik perusahaan nasional.
“Jadi butuh proses lagi untuk di daerah, tapi kita akan upayakan,” tutur Herman.
Herman menambahkan DLH Kota Sukabumi saat ini tengah membuat inovasi kantung ramah lingkungan khusus untuk mengganti kantung plastik belanjaan yang biasa dipakai masyarakat sehari-hari.
Herman menambahkan, Perwal nomor 19 tahun 2019 mulai diberlakukan per 1 April 2021. Selain mini market, aturan ini juga sudah diterapkan di ritel-ritel besar.
“Kalau toko ritel besar sebetulnya sudah melakukan penerapan itu sejak satu bulan lalu,” tutur Herman.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi menyambut baik pemberlakuan pengurangan kantong plastik. Langkah itu turut mendorong masyarakat untuk mengurangai limbah plastik yang dapat mencemari lingkungan.
“Alhamdulillah, dapat mengurangi volume sampah plastik, sejauh ini masyarakat mulai sadar, untuk menjaga lingkungan di Kota Sukabumi ini,” imbuhnya.
Dia pun menghimbau, kepada masyarakat untuk menyediakan kantung sendiri dari rumah atau membeli kantung ramah lingkungan terlebih dahulu jika ingin berbelanja.
“Kita mensosialisasikan terus ke masyarakat, untuk pengurangan sampah itu,” ujarnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












