JURNALSUKABUMI.COM – Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, menegaskan kapasitas wisatawan pasca lebaran di objek wisata Palabuhanratu tak boleh lebih dari 50 persen.
Hal tersebut dikatakan Eddy usai meninjau pengamanan dan situasi objek wisata pantai di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/5/2021).
“Pola pengamanan tempat wisata itu, kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen. Kalau nanti sudah hampir mencapai 50 persen, akan kita alihkan sampai nanti tidak melebihi peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Eddy.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk objek wisata di Palabuhanratu. Tapi juga harus dilaksanakan di seluruh objek wisata di Kabupaten Sukabumi, serta di daerah Jawa Barat secara umumnya.
Eddy juga meminta wisatawan lokal untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan. Apalagi Kabupaten Sukabumi belum beranjak dari status zona kuning covid-19.
“Ada lonjakan wisatawan atau pun tidak, protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” terangnya.
Sementara itu, dalam kunjungan tersebut Eddy didampingi Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif. Ia sempat menyapa warga yang berada di sekitar pantai, dan memberikan paket sembako kepada sejumlah lansia yang bertempat tinggal di Desa Citepus.
“Ini rangkaian kegiatan kami, bagaimana pengecekan terhadap antisipasi operasi ketupat di jajaran Polda Jawa Barat, salah satunya di Sukabumi ini,” pungkas Eddy
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












