JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil membekuk MFM (26), pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) roda empat di Perum Taman Genting Puri, Kelurahan Baros, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, pelaku diamankan kurang dari 5 jam, usai korban melaporkan kejadian pembobolan rumah miliknya yang berhasil membawa kabur satu unit mobil jenis Honda Brio.
Pelaku ditangkap oleh unit 1 Jatanras, pada Senin sekitar jam 21.30 WIB di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Didi Sukardi, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap korban berikut barang bukti di kediamannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (04/05/21).
Ia menjelaskan, modus dan kronologis aksi Curat dilakukan pelaku yang sudah mengintai rumah target dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merusak kunci gembok yang terpasang di gerbang rumah dengan menggunakan obeng.
“Setelah berhasil membuka gerbang kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan membuka kunci pintu menggunakan obeng dan mengambil barang-barang termasuk kunci kendaraan berikut BPKB dan membawa kendaraan yang sedang terparkir,” jelas Cepi.
Masih kata dia, usai berhasil menggasak barang berikut satu unit mobil brio. Pelaku kembali menuju tempat pencurian dengan menggunakan ojek online grab untuk mengambil sepeda motor yang dibawa oleh pelaku sebelumnya.
“Di tangan pelaku kami juga mengamankan barang bukti 1 buah obeng, 1 unit sepeda motor merek yamaha n-max bernomor polisi F 5073 SAA, 1 unit kendaraan Honda Brio warna abu F 1577 UXX dan
1 buah BPKB kendaraan,” bebernya.
Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun
para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












