JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Senin (12/4/21).
Dari pantauan Jurnalsukabumi.com di lapangan, nampak puluhan anggota serikat buruh memadati halaman Disnakertrans dan menyerukan beberapa tuntutan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Kami menuntut undang – undang Omnibus Law untuk dicabut dan dibatalkan lantaran hari ini ada sidang penentuan atau sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan ini sebagai bentuk dukungan serta perjuangan kami kepada teman-teman yang saat ini telah melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua DPC SPN Budi Mulyadi di lokasi kepada Jurnalsukabumi.com.
Selain itu kata Budi, pihaknya menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil karena pada tahun lalu saja hampir semua perusahaan melakukan pembayarannya dengan cara dicicil dengan alasan masa Pandemi Covid-19.
“Hari ini kita mewanti-wanti dari awal agar pembayaran THR tidak dicicil dan mengenai upah sektoral kembali bisa dijalankan, sebab upah sektoral teman -teman yang pekerja di air minum dan yang lainnya termasuk juga dengan sektor sepatu bisa masuk supaya bisa masuk kembali upahnya,” jelasnya.
Budi mengaku, bahwa pihaknya merasa dibohongi, padahal sebelumnya sudah melakukan terobosan-terobosan dan berkomunikasi dengan pemerintah namun lanjut dia pemerintah terkesan kurang respon untuk membuat pengusaha-pengusaha untuk menerapkan aturan itu.
“Kami bersama massa buruh berpindah aksi ke Pendopo Jalan Ahmad Yani Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, lantaran tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
Reporter: Azis R I Redaktur: FK Robbi












