JURNALSUKABUMI.com – Sebanyak 100 warga Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi sudah mendapatkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut digulirkan Pemerintah untuk warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
Kepala Desa Girijaya, Dindin Saripudin, mengatakan pembagian sertifikat ini merupakan tahap pertama. Jumlah total warga Desa Girijaya yang mendapat sertifikat melalui program tersebut mencapai 1.550.
“Kami mendapat dan langsung membagikan terlebih dahulu sebanyak 100 sertifikat,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (9/4/2021).
Dindin menerangkan, untuk sisanya yang belum mendapatkan sertifikat ini sebanyak 1.000 warga. Ia meminta kepada warga yang mendapat sertifikat tersebut untuk membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk pembagian selanjutnya menunggu pencetakan dari BPN Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Sementara itu, Warga Kampung Cidadap, RT 01/01, Desa Girijaya, Maman mengaku senang karena sudah mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Saya mendapat dua sertifikat tanah, yang satu milik saya dan satunya lagi milik anak saya,” tandasnya.
Reporter: Syahrul Himawan | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post