JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan botol Minuman Beralkohol (Mihol) diamankan petugas gabungan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam (07/04/2021).
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono mengatakan, razia tersebut merupakan agenda menjelang bulan puasa dan dibantu langsung Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai.
Adapun dasar kegiatan yakni sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman beralkohol. Berikut Surat Tugas Nomor : 300 / 446 / Tibumtranmas Tanggal 07 April 2021.
“Dalam razia kali ini kami berhasil mengamankan sedikitnya, 72 botol Mihol berbagai merek. Di antaranya, anggur merah 33 botol, anggur putih 2 botol, intisari 24 botol, frost 7 botol, angker 1 botol, ice land 3 botol dan kolesom 2 botol,” ujar Bambang.
Selain itu, petugas gabungan juga berhasil mempergoki beberapa pasangan laki-laki dan perempuan yang terjaring di beberapa penginapan di wilayah Palabuhanratu.
“Pasangan tersebut langsung diamankan lantaran diduga bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila dan mereka langsung dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












